<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>mA$ Fajar Bl0g</title>
	<atom:link href="http://suyamtofajar.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://suyamtofajar.wordpress.com</link>
	<description>Lakukan Kebaikan Sebesar-Besarnya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 Nov 2009 10:15:42 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='suyamtofajar.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/afa0ea6abf96b9facd18a70f77fcbb2a?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>mA$ Fajar Bl0g</title>
		<link>http://suyamtofajar.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>E-Book Soal-Soal Latihan CPNS Terlengkap</title>
		<link>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/10/30/e-book-soal-soal-latihan-cpns-terlengkap/</link>
		<comments>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/10/30/e-book-soal-soal-latihan-cpns-terlengkap/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Oct 2009 02:31:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>masfaj</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Lowongan]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[download gratis soal-soal cpns]]></category>
		<category><![CDATA[download soal cpns]]></category>
		<category><![CDATA[Lowongan CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[Soal CPNS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/10/30/e-book-soal-soal-latihan-cpns-terlengkap/</guid>
		<description><![CDATA[
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di negeri tercinta ini masih menjadi sebuah pekerjaan idaman (termasuk saya). Setiap tahun berbondong-bondong anak negri pria dan wanita berjibaku untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi supaya bisa menjadi bagian dari pegawai negeri sipil.
Salah satu proses yang harus diikuti ketika akan menjadi PNS adalah Tes tertulis. Ibarat sebuah perang yang menginginkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suyamtofajar.wordpress.com&blog=908268&post=631&subd=suyamtofajar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:center;"><a href="http://www.cpnsonline.com/?id=suyamtofajar" target="_blank"><img class="aligncenter" style="width:162px;height:181px;" src="http://suyamtofajar.files.wordpress.com/2009/10/cpnsonline.jpg?w=210&#038;h=242" alt="cpnsonline" width="210" height="242" /></a></p>
<p style="text-align:justify;">Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di negeri tercinta ini masih menjadi sebuah pekerjaan idaman (termasuk saya). Setiap tahun berbondong-bondong anak negri pria dan wanita berjibaku untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi supaya bisa menjadi bagian dari pegawai negeri sipil.</p>
<p style="text-align:justify;">Salah satu proses yang harus diikuti ketika akan menjadi PNS adalah Tes tertulis. Ibarat sebuah perang yang menginginkan kemenangan maka harus ada persiapan dan latihan sebelum perang dimulai.Ada pepatah lebih baik berdarah-darah ketika latihan daripada ketika perang (kalo inginnya sih latihan dan perang ga berdarah-darah ya). Ini menunjukkan bagaimana supaya lebih serius dalam latihan sehingga nanti ketika pas peperangan akan berjalan dengan lancar dan berhasil dengan baik (memperoleh kemenangan). Kesuksessan sekarang bukan ditentukan oleh kesuksesan semalam, kesuksesksan sekarang karena kesuksessan sebulan atau bahkan bertahun-tahun sebelumnya.</p>
<p><span id="more-631"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Dengan persiapan yang baik, harus yakin juga bisa mendapatkan hasil yang terbaik. Nah&#8230;untuk bisa berhasil dalam mengerjakan soal-soal ujian PNS ada contoh soal-soal yang bisa digunkan untuk berlatih, semakin sering banyak beratih semakin dekat dengan sebuah kebrhasilan. Kita bisa menemukan soal-soal yang bisa digunakan untuk belajar dan berlatih dalam bentuk buku yang dijual di toko-toko buku atau e-book yang bisa didapatkan dari internet.</p>
<p style="text-align:justify;">Dari sekian banyak ebook-ebook yang tersebar di internet anda bisa mencoba e-book yang disediakan oleh <a href="http://www.cpnsonline.com/?id=suyamtofajar" target="_blank"><strong>CPNSONLINE.COM</strong></a>. E-book ini merupakan kumpulan <strong><a href="http://www.cpnsonline.com/?id=suyamtofajar" target="_blank">e-book soal-soal latihan CPNS terlengkap </a></strong> yang pernah saya temukan.</p>
<p>Mengapa disebut terlengkap? Karena anda bisa mendownload :</p>
<p><strong>E-Book CPNSONLINE :</strong></p>
<ul>
<li>
<div>12 Seri E-Book Utama CPNSONLINE.COM</div>
</li>
<li>
<div>19 Paket Suplemen Latihan Soal-Soal CPNS</div>
</li>
</ul>
<p><strong>+ Tambahan Bonus dan Update :</strong></p>
<ul>
<li>
<div>Update Latihan dan Contoh Soal-Soal CPNS 2009-2010</div>
</li>
<li>
<div>Support Informasi Lowongan dan Hasil Seleksi CPNS 2009-2010</div>
</li>
<li>
<div>Support Download Pengumuman dan Hasil Seleksi CPNS</div>
</li>
<li>
<div>Reseller E-Book CPNSONLINE</div>
</li>
<li>
<div>Download Ratusan E-Book dan Program Komputer</div>
</li>
</ul>
<p style="text-align:center;"><strong>Untuk lebih jelas dan lebih detail dari masing-masing paket anda bisa melihatnya :</strong></p>
<h1 style="text-align:center;"><strong><a href="http://www.cpnsonline.com/?id=suyamtofajar" target="_blank">DI SINI</a></strong></h1>
<p style="text-align:center;"><strong>Selamat Mencoba dan Berlatih!</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Teriring Do&#8217;a saya Semoga anda Berhasil dan tercapai yang dicita-citakan.</strong></p>
Posted in Artikel, Lowongan, News, Pribadi, Umum, Uncategorized Tagged: CPNS, download gratis soal-soal cpns, download soal cpns, Lowongan CPNS, Soal CPNS <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/suyamtofajar.wordpress.com/631/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/suyamtofajar.wordpress.com/631/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/suyamtofajar.wordpress.com/631/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/suyamtofajar.wordpress.com/631/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/suyamtofajar.wordpress.com/631/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/suyamtofajar.wordpress.com/631/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/suyamtofajar.wordpress.com/631/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/suyamtofajar.wordpress.com/631/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/suyamtofajar.wordpress.com/631/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/suyamtofajar.wordpress.com/631/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suyamtofajar.wordpress.com&blog=908268&post=631&subd=suyamtofajar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/10/30/e-book-soal-soal-latihan-cpns-terlengkap/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/dcf6f0586bb1fd818ca75a332266c864?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">masfaj</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://suyamtofajar.files.wordpress.com/2009/10/cpnsonline.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">cpnsonline</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PENANTIAN</title>
		<link>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/10/17/penantian/</link>
		<comments>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/10/17/penantian/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 17 Oct 2009 03:44:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>masfaj</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[kematian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suyamtofajar.wordpress.com/?p=625</guid>
		<description><![CDATA[Kehidupan berlangsung tanpa disadari dari detik ke detik. Apakah anda tidak menyadari bahwa hari-hari yang anda lewati justru semakin mendekatkan anda kepada kematian sebagaimana juga yang berlaku bagi orang lain?
Seperti yang tercantum dalam ayat “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami kamu dikembalikan.” (QS. 29:57) tiap orang yang pernah hidup di muka [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suyamtofajar.wordpress.com&blog=908268&post=625&subd=suyamtofajar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Kehidupan berlangsung tanpa disadari dari detik ke detik. Apakah anda tidak menyadari bahwa hari-hari yang anda lewati justru semakin mendekatkan anda kepada kematian sebagaimana juga yang berlaku bagi orang lain?</p>
<p>Seperti yang tercantum dalam ayat “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami kamu dikembalikan.” (QS. 29:57) tiap orang yang pernah hidup di muka bumi ini ditakdirkan untuk mati. Tanpa kecuali, mereka semua akan mati, tiap orang. Saat ini, kita tidak pernah menemukan jejak orang-orang yang telah meninggal dunia. Mereka yang saat ini masih hidup dan mereka yang akan hidup juga akan menghadapi kematian pada hari yang telah ditentukan. Walaupun demikian, masyarakat pada umumnya cenderung melihat kematian sebagai suatu peristiwa yang terjadi secara kebetulan saja.</p>
<p><span id="more-625"></span>Coba renungkan seorang bayi yang baru saja membuka matanya di dunia ini dengan seseorang yang sedang mengalami sakaratul maut. Keduanya sama sekali tidak berkuasa terhadap kelahiran dan kematian mereka. Hanya Allah yang memiliki kuasa untuk memberikan nafas bagi kehidupan atau untuk mengambilnya.</p>
<p>Semua makhluk hidup akan hidup sampai suatu hari yang telah ditentukan dan kemudian mati; Allah menjelaskan dalam Quran tentang prilaku manusia pada umumnya terhadap kematian dalam ayat berikut ini:</p>
<p>Katakanlah: “Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. 62:8)</p>
<p>Kebanyakan orang menghindari untuk berpikir tentang kematian. Dalam kehidupan modern ini, seseorang biasanya menyibukkan dirinya dengan hal-hal yang sangat bertolak belakang [dengan kematian]; mereka berpikir tentang: di mana mereka akan kuliah, di perusahaan mana mereka akan bekerja, baju apa yang akan mereka gunakan besok pagi, apa yang akan dimasak untuk makan malam nanti, hal-hal ini merupakan persoalan-persoalan penting yang sering kita pikirkan. Kehidupan diartikan sebagai sebuah proses kebiasaan yang dilakukan sehari-hari. Pembicaraan tentang kematian sering dicela oleh mereka yang merasa tidak nyaman mendengarnya. Mereka menganggap bahwa kematian hanya akan terjadi ketika seseorang telah lanjut usia, seseorang tidak ingin memikirkan tentang kematian dirinya yang tidak menyenangkannya ini. Sekalipun begitu ingatlah selalu, tidak ada yang menjamin bahwa seseorang akan hidup dalam satu jam berikutnya. Tiap hari, orang-orang menyaksikan kematian orang lain di sekitarnya tetapi tidak memikirkan tentang hari ketika orang lain menyaksikan kematian dirinya. Ia tidak mengira bahwa kematian itu sedang menunggunya!</p>
<p>Ketika kematian dialami oleh seorang manusia, semua “kenyataan” dalam hidup tiba-tiba lenyap. Tidak ada lagi kenangan akan “hari-hari indah” di dunia ini. Renungkanlah segala sesuatu yang anda dapat lakukan saat ini: anda dapat mengedipkan mata anda, menggerakkan badan anda, berbicara, tertawa; semua ini merupakan fungsi tubuh anda. Sekarang renungkan bagaimana keadaan dan bentuk tubuh anda setelah anda mati nanti.</p>
<p>Dimulai saat anda menghembuskan napas untuk yang terakhir kalinya, anda tidak ada apa-apanya lagi selain “seonggok daging”. Tubuh anda yang diam dan terbujur kaku, akan dibawa ke kamar mayat. Di sana, ia akan dimandikan untuk yang terakhir kalinya. Dengan dibungkus kain kafan, jenazah anda akan di bawa ke kuburan dalam sebuah peti mati. Sesudah jenazah anda dimasukkan ke dalam liang lahat, maka tanah akan menutupi anda. Ini adalah kesudahan cerita anda. Mulai saat ini, anda hanyalah seseorang yang namanya terukir pada batu nisan di kuburan.</p>
<p>Selama bulan-bulan atau tahun-tahun pertama, kuburan anda sering dikunjungi. Seiring dengan berlalunya waktu, hanya sedikit orang yang datang. Beberapa tahun kemudian, tidak seorang pun yang datang mengunjungi.</p>
<p>Sementara itu, keluarga dekat anda akan mengalami kehidupan yang berbeda yang disebabkan oleh kematian anda. Di rumah, ruang dan tempat tidur anda akan kosong. Setelah pemakaman, sebagian barang-barang milik anda akan disimpan di rumah: baju, sepatu, dan lain-lain yang dulu menjadi milik anda akan diberikan kepada mereka yang memerlukannya. Berkas-berkas anda di kantor akan dibuang atau diarsipkan. Selama tahun-tahun pertama, beberapa orang masih berkabung akan kepergian anda. Namun, waktu akan mempengaruhi ingatan-ingatan mereka terhadap masa lalu. Empat atau lima dasawarsa kemudian, hanya sedikit orang saja yang masih mengenang anda. Tak lama lagi, generasi baru muncul dan tidak seorang pun dari generasi anda yang masih hidup di muka bumi ini. Apakah anda diingat orang atau tidak, hal tersebut tidak ada gunanya bagi anda.</p>
<p>Sementara semua hal ini terjadi di dunia, jenazah yang ditimbun tanah akan mengalami proses pembusukan yang cepat. Segera setelah anda dimakamkan, maka bakteri-bakteri dan serangga-serangga berkembang biak pada mayat tersebut; hal tersebut terjadi dikarenakan ketiadaan oksigen. Gas yang dilepaskan oleh jasad renik ini mengakibatkan tubuh jenazah menggembung, mulai dari daerah perut, yang mengubah bentuk dan rupanya. Buih-buih darah akan meletup dari mulut dan hidung dikarenakan tekanan gas yang terjadi di sekitar diafragma. Selagi proses ini berlangsung, rambut, kuku, tapak kaki, dan tangan akan terlepas. Seiring dengan terjadinya perubahan di luar tubuh, organ tubuh bagian dalam seperti paru-paru, jantung dan hati juga membusuk. Sementara itu, pemandangan yang paling mengerikan terjadi di sekitar perut, ketika kulit tidak dapat lagi menahan tekanan gas dan tiba-tiba pecah, menyebarkan bau menjijikkan yang tak tertahankan. Mulai dari tengkorak, otot-otot akan terlepas dari tempatnya. Kulit dan jaringan lembut lainnya akan tercerai berai. Otak juga akan membusuk dan tampak seperti tanah liat. Semua proses ini berlangsung sehingga seluruh tubuh menjadi kerangka.</p>
<p>Tidak ada kesempatan untuk kembali kepada kehidupan yang sebelumnya. Berkumpul bersama keluarga di meja makan, bersosialisasi atau memiliki pekerjaan yang terhormat; semuanya tidak akan mungkin terjadi.</p>
<p>Singkatnya, “onggokkan daging dan tulang” yang tadinya dapat dikenali; mengalami akhir yang menjijikkan. Di lain pihak, anda – atau lebih tepatnya, jiwa anda – akan meninggalkan tubuh ini segera setelah nafas anda berakhir. Sedangkan sisa dari anda – tubuh anda – akan menjadi bagian dari tanah.</p>
<p>Ya, tetapi apa alasan semua hal ini terjadi?</p>
<p>Seandainya Allah ingin, tubuh ini dapat saja tidak membusuk seperti kejadian di atas. Tetapi hal ini justru menyimpan suatu pesan tersembunyi yang sangat penting</p>
<p>Akhir kehidupan yang sangat dahsyat yang menunggu manusia; seharusnya menyadarkan dirinya bahwa ia bukanlah hanya tubuh semata, melainkan jiwa yang “dibungkus” dalam tubuh. Dengan lain perkataan, manusia harus menyadari bahwa ia memiliki suatu eksistensi di luar tubuhnya. Selain itu, manusia harus paham akan kematian tubuhnya &#8211; yang ia coba untuk miliki seakan-akan ia akan hidup selamanya di dunia yang sementara ini -. Tubuh yang dianggapnya sangat penting ini, akan membusuk serta menjadi makanan cacing suatu hari nanti dan berakhir menjadi kerangka. Mungkin saja hal tersebut segera terjadi.</p>
<p>Walaupun setelah melihat kenyataan-kenyataan ini, ternyata mental manusia cenderung untuk tidak peduli terhadap hal-hal yang tidak disukai atau diingininya. Bahkan ia cenderung untuk menafikan eksistensi sesuatu yang ia hindari pertemuannya. Kecenderungan seperti ini tampak terlihat jelas sekali ketika membicarakan kematian. Hanya pemakaman atau kematian tiba-tiba keluarga dekat sajalah yang dapat mengingatkannya [akan kematian]. Kebanyakan orang melihat kematian itu jauh dari diri mereka. Asumsi yang menyatakan bahwa mereka yang mati pada saat sedang tidur atau karena kecelakaan merupakan orang lain; dan apa yang mereka [yang mati] alami tidak akan menimpa diri mereka! Semua orang berpikiran, belum saatnya mati dan mereka selalu berpikir selalu masih ada hari esok untuk hidup.</p>
<p>Bahkan mungkin saja, orang yang meninggal dalam perjalanannya ke sekolah atau terburu-buru untuk menghadiri rapat di kantornya juga berpikiran serupa. Tidak pernah terpikirkan oleh mereka bahwa koran esok hari akan memberitakan kematian mereka. Sangat mungkin, selagi anda membaca artikel ini, anda berharap untuk tidak meninggal setelah anda menyelesaikan membacanya atau bahkan menghibur kemungkinan tersebut terjadi. Mungkin anda merasa bahwa saat ini belum waktunya mati karena masih banyak hal-hal yang harus diselesaikan. Namun demikian, hal ini hanyalah alasan untuk menghindari kematian dan usaha-usaha seperti ini hanyalah hal yang sia-sia untuk menghindarinya:</p>
<p>Katakanlah: “Lari itu sekali-kali tidaklah berguna bagimu, jika kamu melarikan diri dari kematian atau pembunuhan, dan jika (kamu terhindar dari kematian) kamu tidak juga akan mengecap kesenangan kecuali sebentar saja.” (QS. 33:16)</p>
<p>Manusia yang diciptakan seorang diri haruslah waspada bahwa ia juga akan mati seorang diri. Namun selama hidupnya, ia hampir selalu hidup untuk memenuhi segala keinginannya. Tujuan utamanya dalam hidup adalah untuk memenuhi hawa nafsunya. Namun, tidak seorang pun dapat membawa harta bendanya ke dalam kuburan. Jenazah dikuburkan hanya dengan dibungkus kain kafan yang dibuat dari bahan yang murah. Tubuh datang ke dunia ini seorang diri dan pergi darinya pun dengan cara yang sama. Modal yang dapat di bawa seseorang ketika mati hanyalah amal-amalnya saja.</p>
Posted in Artikel, Islam, Umum Tagged: kematian <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/suyamtofajar.wordpress.com/625/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/suyamtofajar.wordpress.com/625/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/suyamtofajar.wordpress.com/625/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/suyamtofajar.wordpress.com/625/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/suyamtofajar.wordpress.com/625/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/suyamtofajar.wordpress.com/625/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/suyamtofajar.wordpress.com/625/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/suyamtofajar.wordpress.com/625/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/suyamtofajar.wordpress.com/625/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/suyamtofajar.wordpress.com/625/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suyamtofajar.wordpress.com&blog=908268&post=625&subd=suyamtofajar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/10/17/penantian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/dcf6f0586bb1fd818ca75a332266c864?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">masfaj</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PENERIMAAN CPNS DEPKOMINFO 2009</title>
		<link>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/10/13/penerimaan-cpns-depkominfo-2009/</link>
		<comments>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/10/13/penerimaan-cpns-depkominfo-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2009 05:36:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>masfaj</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Lowongan]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[Miyabi]]></category>
		<category><![CDATA[Soal CPNS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suyamtofajar.wordpress.com/?p=623</guid>
		<description><![CDATA[Departemen Komunikasi dan Informatika, untuk formasi tahun 2009 memberi kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sebagai berikut:
Kualifikasi Pendidikan

D3 Akuntansi Komputer: 1 orang
D3 Akuntansi: 16 orang
D3 Elektro: 20 orang
D3 Farmasi: 1 orang
D3 Kearsipan: 2 orang
D3 Keperawatan: 2 orang
D3 Komputer/Informatika: 8 orang
D3 Perpustakaan: 2 orang
D3 Sekretaris: 3 orang
S1 Administrasi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suyamtofajar.wordpress.com&blog=908268&post=623&subd=suyamtofajar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Departemen Komunikasi dan Informatika, untuk formasi tahun 2009 memberi kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sebagai berikut:</p>
<h6 style="text-align:justify;">Kualifikasi Pendidikan</h6>
<ul style="text-align:justify;">
<li><span id="more-623"></span>D3 Akuntansi Komputer: 1 orang</li>
<li>D3 Akuntansi: 16 orang</li>
<li>D3 Elektro: 20 orang</li>
<li>D3 Farmasi: 1 orang</li>
<li>D3 Kearsipan: 2 orang</li>
<li>D3 Keperawatan: 2 orang</li>
<li>D3 Komputer/Informatika: 8 orang</li>
<li>D3 Perpustakaan: 2 orang</li>
<li>D3 Sekretaris: 3 orang</li>
<li>S1 Administrasi Negara: 4 orang</li>
<li>S1 Antropologi: 1 orang</li>
<li>S1 Dakwah: 1 orang</li>
<li>S1 Design Grafis: 2 orang</li>
<li>S1 Ekonomi Akuntansi: 3 orang</li>
<li>S1 Ekonomi: 15 orang</li>
<li>S1 Hubungan Internasional: 2 orang</li>
<li>S1 Hukum Perdata Ekonomi: 1 orang</li>
<li>S1 Hukum Perdata Internasional: 1 orang</li>
<li>S1 Hukum Perdata: 2 orang</li>
<li>S1 Hukum Pidana: 1 orang</li>
<li>S1 Hukum: 16 orang</li>
<li>S1 Ilmu Komunikasi: 2 orang</li>
<li>S1 Kesehatan Masyarakat: 1 orang</li>
<li>S1 Komunikasi: 5 orang</li>
<li>S1 Pendidikan/Teknologi Pendidikan: 3 orang</li>
<li>S1 Perpustakaan: 2 orang</li>
<li>S1 Psikologi: 2 orang</li>
<li>S1 Sains/MIPA: 2 orang</li>
<li>S1 Sastra Arab: 1 orang</li>
<li>S1 Sastra Inggris: 6 orang</li>
<li>S1 Statistik: 3 orang</li>
<li>S1 Telekomunikasi: 1 orang</li>
<li>S1/D4 Akuntansi: 6 orang</li>
<li>S1/D4 Broadcast: 2 orang</li>
<li>S1/D4 Elektro: 20 orang</li>
<li>S1/D4 Komputer Informatika: 42 orang</li>
<li>S1/D4 Teknik Elektro: 1 orang</li>
<li>S1/D4 Telekomunikasi: 9 orang</li>
<li>S2 Ekonomi Pembangunan: 1 orang</li>
<li>S2 Hukum: 4 orang</li>
<li>S2 Ilmu Komunikasi: 1 orang</li>
<li>S2 Ilmu Politik: 2 orang</li>
<li>S2 Komunikasi: 1 orang</li>
<li>S2 Sistem Informasi: 1 orang</li>
<li>S2 Teknologi Informasi: 5 orang</li>
<li>S2 Telekomunikasi: 3 orang</li>
</ul>
<h6 style="text-align:justify;">Persyaratan Pelamar</h6>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Berusia  maksimal: 32 tahun untuk S-2; 30 tahun untuk S-1, D-4; 28 tahun untuk D-3; pada tanggal 1 Oktober 2009.</li>
<li>Berijasah S-1, S-2, D-4, dan D3 atau yang disetarakan, baik dari lulusan perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi  dengan indeks prestasi minimal 2.75;</li>
</ul>
<h6 style="text-align:justify;">Tatacara Pendaftaran</h6>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Pendaftaran lamaran hanya dapat dilakukan melalui website yang linknya tercantum dibawah artikel ini mulai tanggal <strong>13 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2009 jam 24.00 WIB</strong>.</li>
<li>Pelamar yang sudah mendapatkan bukti pendaftaran harus menyampaikan berkas lamaran disertai bukti pendaftaran untuk dikirim ke PO.BOX yang sudah ditentukan mulai tanggal 13 s/d 23 Oktober 2009</li>
<li>Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan dibubuhkan materai Rp. 6.000, di tujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Up. Ketua Tim Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Komunikasi dan Informatika dengan mencantumkan nama jabatan yang dilamar;</li>
<li>Tes tertulis akan dilaksanakan secara serentak di 6 (enam) wilayah tes pada tanggal 2 Nopember 2009 yaitu di: Jakarta, Yogyakarta, Batam, Mataram, Pontianak dan Manado</li>
</ul>
<p>Jika Anda memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan silahkan gunakan link-link berikut ini untuk melakukan pendaftaran (pendaftaran baru dibuka tanggal 13 Oktober) ataupun mendownload info selengkapnya.</p>
<p>Link Depkominfo klik <a href="http://www.depkominfo.go.id/program/penerimaan-cpns-depkominfo-2009/" target="_blank">DISINI</a></p>
<p>Software  Latihan soal CPNS klik <a href="http://www.latihansoal.com/?id=masfajar" target="_blank">DISINI</a></p>
<p>Download soal-soal CPNS klik <a href="http://suyamtofajar.wordpress.com/2008/01/16/contoh-soal-soal-cpns/" target="_blank">DISINI</a></p>
Posted in Artikel, Lowongan, Umum Tagged: CPNS, Lowongan, Miyabi, Soal CPNS <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/suyamtofajar.wordpress.com/623/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/suyamtofajar.wordpress.com/623/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/suyamtofajar.wordpress.com/623/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/suyamtofajar.wordpress.com/623/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/suyamtofajar.wordpress.com/623/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/suyamtofajar.wordpress.com/623/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/suyamtofajar.wordpress.com/623/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/suyamtofajar.wordpress.com/623/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/suyamtofajar.wordpress.com/623/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/suyamtofajar.wordpress.com/623/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suyamtofajar.wordpress.com&blog=908268&post=623&subd=suyamtofajar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/10/13/penerimaan-cpns-depkominfo-2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/dcf6f0586bb1fd818ca75a332266c864?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">masfaj</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>:: Tips Ketika dalam Perjalanan ::</title>
		<link>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/09/12/tips-ketika-dalam-perjalanan/</link>
		<comments>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/09/12/tips-ketika-dalam-perjalanan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Sep 2009 05:24:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>masfaj</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[Mudik]]></category>
		<category><![CDATA[perjalanan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suyamtofajar.wordpress.com/?p=615</guid>
		<description><![CDATA[
Membaca Do’a Ketika Naik Kendaraan
Ketika menaikkan kaki di atas kendaraan hendaklah seorang musafir membaca, “Bismillah, bismillah, bismillah”. Ketika sudah berada di atas kendaraan, hendaknya mengucapkan, “Alhamdulillah”. Lalu membaca,
سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ

“Subhanalladzi sakh-khoro lana hadza wa maa kunna  lahu muqrinin. Wa inna ilaa robbina lamun-qolibuun” (Maha Suci [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suyamtofajar.wordpress.com&blog=908268&post=615&subd=suyamtofajar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><span style="color:#0000ff;"><span style="font-size:14pt;"><strong></strong></span></span><strong></strong><br />
<strong>Membaca Do’a Ketika Naik Kendaraan</strong></p>
<p>Ketika menaikkan kaki di atas kendaraan hendaklah seorang musafir membaca, “<em>Bismillah, bismillah, bismillah</em>”. Ketika sudah berada di atas kendaraan, hendaknya mengucapkan, “<em>Alhamdulillah</em>”. Lalu membaca,</p>
<div style="text-align:center;"><span style="font-size:14pt;">سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ<br />
</span></div>
<p><em>“</em><em>Subhanalladzi sakh</em><em>-</em><em>khoro lana hadza wa maa kunna  lahu muqrinin. Wa inna ilaa robbina lamun-qolibuun”</em> (Maha Suci Allah yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami)<span style="color:#ff0000;">[18]</span>.<br />
Kemudian mengucapkan, “<em>Alhamdulillah</em>, <em>alhamdulillah, alhamdulillah</em>”. Lalu mengucapkan, “<em>Allahu akbar</em>, <em>Allahu akbar, Allahu akbar</em>.” Setelah itu membaca,</p>
<div style="text-align:center;"><span style="font-size:14pt;">سُبْحَانَكَ إِنِّى قَدْ ظَلَمْتُ نَفْسِى فَاغْفِرْ لِى فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ<br />
</span></div>
<p>“<em>Subhaanaka inni qod zholamtu nafsii, faghfirlii fa-innahu laa yaghfirudz dzunuuba illa anta</em>” (Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku telah menzholimi diriku sendiri, maka ampunilah aku karena tidak ada yang mengampuni dosa-dosa selain Engkau).<span style="color:#ff0000;">[19] </span><br />
<strong></strong></p>
<p><strong><span id="more-615"></span>Membaca Do’a dan Dzikir Safar</strong></p>
<p>Jika sudah berada di atas kendaraan untuk melakukan perjalanan, hendaklah mengucapkan, “<em>Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar.</em>” Setelah itu membaca,</p>
<div style="text-align:center;"><span style="font-size:14pt;">سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِى سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِى الأَهْلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِى الْمَالِ وَالأَهْلِ<br />
</span></div>
<p>“<em>Subhanalladzi sakh</em><em>-</em><em>khoro lan</em><em>a</em><em>a hadza wa maa kunna  lahu muqrinin. Wa inna ila robbina lamun</em><em>-</em><em>qolibuun</em><span style="color:#ff0000;">[20].</span><em> Allahumma inn</em><em>aa</em><em> nas’aluka fi safarina</em><em>a</em><em> hadza</em><em> a</em><em>l birro wat taqwa wa minal ‘amali ma tardho. Allahumma hawwin ‘alaina</em><em>a</em><em> safaron</em><em>a</em><em>a hadza, wathwi ‘anna bu’dahu. Allahumma antash sh</em><em>oo</em><em>hibu fis safar, wal kholi</em><em>i</em><em>fatu fil ahli. Allahumma inni a’udzubika min wa’tsaa-is safari wa ka-aabatil manzhori wa suu-il munqolabi fil maali wal ahli.</em>” (Mahasuci Allah yang telah menundukkan untuk kami kendaraan ini, padahal kami sebelumnya tidak mempunyai kemampuan untuk melakukannya, dan sesungguhnya hanya kepada Rabb kami, kami akan kembali. Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan, taqwa dan amal yang Engkau ridhai dalam perjalanan kami ini. Ya Allah mudahkanlah perjalanan kami ini, dekatkanlah bagi kami jarak yang jauh. Ya Allah, Engkau adalah rekan dalam perjalanan dan pengganti di tengah keluarga. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesukaran perjalanan, tempat kembali yang menyedihkan, dan pemandangan yang buruk pada harta dan keluarga)<span style="color:#ff0000;">[21] </span></p>
<p>Dalam perjalanan, hendaknya seorang musafir membaca dzikir “<em>subhanallah</em>” ketika melewati jalan menurun dan “<em>Allahu akbar</em>” ketika melewati jalan mendaki.<br />
Dalam <em>Al Kalim Ath Thoyib</em> dikatakan,</p>
<div style="text-align:center;"><span style="font-size:14pt;">كان رسول الله صلى الله عليه وسلم و أصحابه إذا علوا الثنايا كبروا و إذا هبطوا سبحوا<br />
</span></div>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>dan para sahabatnya biasa jika melewati jalan mendaki, mereka bertakbir (mengucapkan “<em>Allahu Akbar</em>”). Sedangkan apabila melewati jalan menurun, mereka bertasbih (mengucapkan “<em>Subhanallah</em>”).”<span style="color:#ff0000;">[22] </span><br />
<strong></strong></p>
<p><strong>Hendaklah Memperbanyak Do’a Ketika Safar</strong></p>
<p>Hendaklah seorang musafir memperbanyak do’a ketika dalam perjalanan karena do’a seorang musafir adalah salah satu do’a yang mustajab.<br />
Dari Abu Hurairah, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<div style="text-align:center;"><span style="font-size:14pt;">ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَالْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ<br />
</span></div>
<p>“<em>Tiga do’a yang tidak diragukan lagi terkabulnya yaitu do’a seorang musafir, do’a orang yang terzholimi, dan do’a orang tua kepada anaknya.</em>”<span style="color:#ff0000;">[23] </span><br />
<strong></strong></p>
<p><strong>Membaca Do’a Ketika Mampir di Suatu Tempat</strong></p>
<p>Hendaklah seorang musafir ketika mampir di suatu tempat membaca, “<em>A’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq </em>(Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan setiap makhluk).” Tujuannya agar terhindar dari berbagai macam bahaya dan gangguan.<br />
Dari Khowlah binti Hakim As Sulamiyah, beliau mendengar Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<div style="text-align:center;"><span style="font-size:14pt;">مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ<br />
</span></div>
<p>“<em>Barangsiapa yang singgah di suatu tempat kemudian dia mengucapkan, ”A’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq (Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan setiap makhluk)”, maka tidak ada satu pun yang akan membahayakannya sampai dia pergi dari tempat tersebut</em>.” <span style="color:#ff0000;">[24] </span><br />
<strong></strong></p>
<p><strong>Ketika Kendaraan Tiba-tiba Mogok atau Rusak</strong></p>
<p>Jika kendaraan mogok, janganlah menjelek-jelekkan syaithan karena syaithan akan semakin besar kepala. Namun ucapkanlah basmalah (bacaan “<em>bismillah</em>”).<br />
Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam, </em>lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “<em>Celakalah syaithan</em>”. Namun Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyanggah ucapanku tadi,</p>
<div style="text-align:center;"><span style="font-size:14pt;">لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ<br />
</span></div>
<p>“<em>Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah syaithan’, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.</em>”<span style="color:#ff0000;">[25] </span><br />
<strong></strong></p>
<p><strong>Musafir Ketika Bertemu Waktu Sahur (Menjelang Shubuh)</strong></p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>ketika bersafar lalu ketemu dengan waktu sahur, beliau mengucapkan,</p>
<div style="text-align:center;"><span style="font-size:14pt;">سَمَّعَ سَامِعٌ بِحَمْدِ اللَّهِ وَحُسْنِ بَلاَئِهِ عَلَيْنَا رَبَّنَا صَاحِبْنَا وَأَفْضِلْ عَلَيْنَا عَائِذًا بِاللَّهِ مِنَ النَّارِ<br />
</span></div>
<p>“<em>Samma’a saami’un bi hamdillahi wa husni balaa-ihi ‘alainaa. Robbanaa shohibnaa wa afdhil ‘alainaa aa’idzan billahi minan naar </em>(Semoga ada yang memperdengarkan pujian kami kepada Allah atas nikmat dan cobaan-Nya yang baik bagi kami. Wahai Rabb kami, peliharalah kami dan berilah karunia kepada kami dengan berlindung kepada Allah dari api neraka)<em>.</em>”<span style="color:#ff0000;">[26]</span></p>
<p>-bersambung insya Allah ke pembahasan &#8220;Tips Kembali dari Safar&#8221;.</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Artikel http://rumaysho.com</p>
<p><strong>Footnote:</strong></p>
<p>[18]  QS. Az Zukhruf: 13-14</p>
<div id="ftn19">[19]  HR. Ahmad, At Tirmidzi, dan Abu Daud, dari ‘Ali bin Abi Thalib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <strong><em>shahih</em></strong>. Lihat <em>Shahih At Tirmidzi</em> no. 2742</div>
<div id="ftn20">[20]  QS. Az Zukhruf: 13-14</div>
<div id="ftn21">[21]  HR. Muslim no. 1342, dari ‘Abdullah bin ‘Umar.</div>
<div id="ftn22">[22]  Lihat <em>Al Kalim Ath Thoyyib</em> no. 175. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini <strong><em>shahih</em></strong>.</div>
<div id="ftn23">[23]  HR. Ahmad no. 9604. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini <strong><em>hasan</em></strong> dilihat dari jalur lainnya. Lihat Musnad Al Imam Ahmad bin Hambal, Muassasah Qorthobah, Al Qohiroh.</div>
<div id="ftn24">[24]  HR. Muslim no. 2708</div>
<div id="ftn26">[25]  HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <strong><em>shahih</em></strong>. Lihat Al Kalim Ath Thoyib no. 238<br />
[26]  HR. Muslim no. 2718</div>
Posted in Artikel, Islam, Pribadi, Umum Tagged: Lebaran, Mudik, perjalanan <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/suyamtofajar.wordpress.com/615/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/suyamtofajar.wordpress.com/615/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/suyamtofajar.wordpress.com/615/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/suyamtofajar.wordpress.com/615/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/suyamtofajar.wordpress.com/615/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/suyamtofajar.wordpress.com/615/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/suyamtofajar.wordpress.com/615/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/suyamtofajar.wordpress.com/615/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/suyamtofajar.wordpress.com/615/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/suyamtofajar.wordpress.com/615/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suyamtofajar.wordpress.com&blog=908268&post=615&subd=suyamtofajar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/09/12/tips-ketika-dalam-perjalanan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/dcf6f0586bb1fd818ca75a332266c864?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">masfaj</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tips Persiapan Sebelum Mudik</title>
		<link>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/09/11/tips-persiapan-sebelum-mudik/</link>
		<comments>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/09/11/tips-persiapan-sebelum-mudik/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2009 13:30:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>masfaj</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[Mudik]]></category>
		<category><![CDATA[Travel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/09/11/tips-persiapan-sebelum-mudik/</guid>
		<description><![CDATA[Sebentar lagi bulan Ramadhan, bulan yang penuh keberkahan ini akan segera berakhir dan akan segera datang hari raya yang dinanti-nanti kaum muslimin yaitu ‘Idul Fithri. Banyak di antara kaum muslimin yang hidup di perantauan kembali ke kampungnya untuk merayakan lebaran bersama sanak keluarganya. Lantas hal-hal apa sajakah yang harus kita siapkan agar mudik kita penuh [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suyamtofajar.wordpress.com&blog=908268&post=611&subd=suyamtofajar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><em>Sebentar lagi bulan Ramadhan, bulan yang penuh keberkahan ini akan segera berakhir dan akan segera datang hari raya yang dinanti-nanti kaum muslimin yaitu </em><em>‘Idul Fithri. Banyak di antara kaum muslimin yang hidup di perantauan kembali ke kampungnya untuk merayakan lebaran bersama sanak keluarganya. Lantas hal-hal apa sajakah yang harus kita siapkan agar mudik kita penuh berkah? Simaklah tips-tips ketika melakukan perjalanan jauh berikut ini dan semoga bermanfaat.</em></p>
<p style="text-align:center;color:#0000ff;font-size:14pt;"><strong> :: Tips </strong><strong>Persiapan Sebelum Mudik</strong><strong> ::</strong></p>
<p>Seseorang yang hendak mudik atau melakukan perjalanan jauh bukan hanya mempersiapkan barang-barang dan bekal untuk perjalanan. Persiapan lain yang hendaknya dilakukan di antaranya :</p>
<p><strong><em>Pertama</em></strong>, melakukan shalat istikharah terlebih dahulu untuk memohon petunjuk kepada Allah mengenai waktu safar, kendaraan yang digunakan, teman perjalanan dan arah jalan. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, “<em>Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami shalat istikhoroh dalam setiap perkara sebagaimana beliau mengajarkan kepada kami Al Qur’an.</em>”<span style="color:#ff0000;">[1] </span><br />
<strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong>, jika sudah bulat melakukan perjalanan, maka perbanyaklah taubat yaitu meminta ampunan dari segala macam maksiat, mintalah maaf kepada orang lain atas tindak kezholiman yang pernah dilakukan, minta dihalalkan jika ada muamalah yang salah dengan sahabat atau lainnya.<br />
<strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong>, menyelesaikan berbagai persengketaan, seperti menunaikan utang pada orang lain yang belum terlunasi sesuai kemampuan, menunjuk  siapa yang bisa menjadi wakil tatkala ada utang yang belum bisa dilunasi, kembalikan barang-barang titipan, minta dihalalkan jika ada muamalah yang salah dengan sahabat atau lainnya, mencatat wasiat, dan memberikan nafkah yang wajib bagi anggota keluarga yang ditinggalkan.<br />
<strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em><span id="more-611"></span>Keempat</em></strong>, meminta restu dan ridho orang tua atau keluarga, tempat berbakti dan berbuat baik.<span style="color:#ff0000;">[2] </span><br />
<strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>Kelima</em></strong><em>, </em>melakukan safar atau perjalanan bersama tiga orang atau lebih. Sebagaimana hadits,</p>
<div style="text-align:center;"><span style="font-size:14pt;">الرَّاكِبُ شَيْطَانٌ وَالرَّاكِبَانِ شَيْطَانَانِ وَالثَّلاَثَةُ رَكْبٌ<br />
</span></div>
<p>“<em>Satu pengendara (musafir) adalah syaithan, dua pengendara (musafir) adalah dua syaithan, dan tiga pengendara (musafir) itu baru disebut rombongan musafir.</em>”<span style="color:#ff0000;">[3]</span> Yang dimaksud dengan syaithan di sini adalah musafir tersebut sukanya membelot dan tidak taat.<span style="color:#ff0000;">[4]</span> Namun larangan di sini <span style="text-decoration:underline;">bukanlah</span> haram (tetapi makruh) karena larangannya berlaku pada masalah adab<span style="color:#ff0000;">.[5] </span><br />
<strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>Keenam, </em></strong>mengangkat pemimpin dalam rombongan safar yang mempunyai akhlaq yang baik, akrab, dan punya sifat tidak egois. Juga mencari teman-teman yang baik dalam perjalanan. Adapun perintah untuk mengangkat pemimpin ketika safar adalah,</p>
<div style="text-align:center;"><span style="font-size:14pt;">إِذَا كَانَ ثَلاَثَةٌ فِى سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ<br />
</span></div>
<p>“<em>Jika ada tiga orang keluar untuk bersafar, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai ketua rombongan.</em>”<span style="color:#ff0000;">[6] </span><br />
<strong><em></em></strong></p>
<p><strong><em>Ketujuh</em></strong>, dianjurkan untuk melakukan safar pada hari Kamis sebagaimana kebiasaan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em><em>.</em> Dari Ka’ab bin Malik, beliau berkata,</p>
<div style="text-align:center;"><span style="font-size:14pt;">أَنَّ النَّبِىَّ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; خَرَجَ يَوْمَ الْخَمِيسِ فِى غَزْوَةِ تَبُوكَ ، وَكَانَ يُحِبُّ أَنْ يَخْرُجَ يَوْمَ الْخَمِيسِ<br />
</span></div>
<p>“Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju perang Tabuk pada hari kami. Telah menjadi kebiasaan beliau untuk bepergian pada hari Kamis.</em>”<span style="color:#ff0000;">[7] </span></p>
<p>Dianjurkan pula untuk mulai bepergian pada pagi hari karena waktu pagi adalah waktu yang penuh berkah. Sebagaimana do’a Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pada waktu pagi,</p>
<div style="text-align:center;"><span style="font-size:14pt;">اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا </span></div>
<p>“<em>Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya</em>.”<span style="color:#ff0000;">[8] </span></p>
<p>Ibnu Baththol mengatakan, “Adapun Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengkhususkan waktu pagi dengan mendo’akan keberkahan pada waktu tersebut daripada waktu-waktu lainnya karena waktu pagi adalah waktu yang biasa digunakan manusia untuk memulai amal (aktivitas). Waktu tersebut adalah waktu bersemangat (fit) untuk beraktivitas. Oleh karena itu, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengkhususkan do’a pada waktu tersebut agar seluruh umatnya mendapatkan berkah di dalamnya.” [9]</p>
<p>Juga waktu terbaik untuk melakukan safar adalah di waktu <em>duljah</em>. Sebagian ulama mengatakan bahwa <em>duljah</em> bermakna awal malam. Ada pula yang mengatakan seluruh malam karena melihat kelanjutan hadits. Jadi dapat kita maknakan bahwa perjalanan di waktu <em>duljah</em> adalah perjalanan di malam hari<span style="color:#ff0000;">[10].</span> Perjalanan di waktu malam itu sangatlah baik karena ketika itu jarak bumi itu seolah-olah didekatkan. Dari Anas bin Malik, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<div style="text-align:center;"><span style="font-size:14pt;">عَلَيْكُمْ بِالدُّلْجَةِ فَإِنَّ الأَرْضَ تُطْوَى بِاللَّيْلِ </span></div>
<p>“<em>Hendaklah kalian melakukan perjalanan di malam hari, karena seolah-olah bumi itu terlipat ketika itu.</em>”<span style="color:#ff0000;">[11] </span><br />
<strong><em></em></strong></p>
<p><strong><em>Kedelapan</em></strong><em>, </em>melakukan shalat dua raka’at ketika hendak keluar rumah untuk bepergian. Sebagaimana terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<div style="text-align:center;"><span style="font-size:14pt;">إذا خرجت من منزلك فصل ركعتين يمنعانك من مخرج السوء وإذا دخلت إلى منزلك فصل ركعتين يمنعانك من مدخل السوء </span></div>
<p>“<em>Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.</em>”<span style="color:#ff0000;">[12] </span><br />
<strong><em></em></strong></p>
<p><strong><em>Kesembilan</em></strong>, berpamitan kepada keluarga dan orang-orang yang ditinggalkan. Do’a yang biasa diucapkan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>kepada orang yang hendak bepergian adalah,</p>
<div style="text-align:center;"><span style="font-size:14pt;">أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ </span></div>
<p>“<em>Astawdi’ullaha diinaka, wa  ama</em><em>a</em><em>nataka, wa khowa</em><em>a</em><em>tiima ‘amalik</em> (Aku menitipkan agamamu, amanahmu, dan perbuatan terakhirmu kepada Allah)”<span style="color:#ff0000;">[13]</span>.<br />
Kemudian hendaklah musafir atau yang bepergian mengatakan kepada orang yang ditinggalkan,</p>
<div style="text-align:center;"><span style="font-size:14pt;">أَسْتَوْدِعُكُمُ اللَّهَ الَّذِى لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ<br />
</span></div>
<p>“<em>Astawdi’ukumullah alladzi laa tadhi’u wa daa-i’ahu </em>(Aku menitipkan kalian pada Allah yang tidak mungkin menyia-nyiakan titipannya)<em>.</em>”<span style="color:#ff0000;">[14] </span><br />
<strong><em></em></strong></p>
<p><strong><em>Kesepuluh</em></strong><em>, </em>ketika keluar rumah dianjurkan membaca do’a:</p>
<div style="text-align:center;"><span style="font-size:14pt;">بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ<br />
</span></div>
<p>“<em>B</em><em>ismillahi tawakkaltu ‘alallah laa hawla wa laa quwwata illa billah</em><em>”</em> (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya)<span style="color:#ff0000;">[15]</span>.<br />
Atau bisa pula dengan do’a:</p>
<div style="text-align:center;"><span style="font-size:14pt;">اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ، أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ، أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ، أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عليَّ<br />
</span></div>
<p>“<em>Allahumma inni a’udzu bika an adhilla aw udholla, aw azilla aw uzalla, aw azhlima aw uzhlama, aw ajhala aw yujhala ‘alayya”</em> [Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesesatan diriku atau disesatkan orang lain, dari ketergelinciran diriku atau digelincirkan orang lain, dari menzholimi diriku atau dizholimi orang lain, dari kebodohan diriku atau dijahilin orang lain]<span style="color:#ff0000;"> [16]</span>.</p>
<p>-bersambung insya Allah ke pembahasan &#8220;<a title="Tips Ketika dalam Perjalanan Mudik (Seri 2 Mudik Lebaran)" href="http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/2699-tips-ketika-dalam-perjalanan-mudik-seri-2-mudik-lebaran.html" target="_blank">Tips Ketika dalam Perjalanan Mudik (Seri 2)</a>&#8220;-</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>http://rumaysho.com</p>
<p><strong>Footnote:</strong></p>
<hr />
<div id="ftn1">[1]  HR. Bukhari no. 6382, 7390</div>
<div id="ftn2">[2] Adab pertama sampai keempat dijelaskan dalam <em>Al Ghuror As Saafir fiima Yahtaaju ilaihil Musaafir,</em> hal. 15-16, Al Imam Az Zarkasiy, Asy Syamilah.</div>
<div id="ftn3">[3]  HR. Malik, Abu Daud, At Tirmidzi, Al Hakim, Al Baihaqi dan Ahmad. Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini <strong><em>hasan</em></strong> sebagaimana dalam <em>Fathul Bari, </em>8/468. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <strong><em>hasan</em></strong> sebagaimana<em> </em>dalam <em>As Silsilah Ash Shohihah</em> no. 62.</div>
<div id="ftn4">[4]  Lihat <em>Fathul Bari</em>,  8/468, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah dan penjelasan Syaikh Al Albani dalam <em>As Silsilah Ash Shohihah</em> no. 62.</div>
<div id="ftn5">[5]  Lihat perkataan Ath Thobari yang dibawakan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam <em>Fathul Bari</em>,  8/468</div>
<div id="ftn6">[6]  HR. Abu Daud no. 2609. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <strong><em>hasan shahih</em></strong>.</div>
<div id="ftn7">[7]  HR. Bukhari no. 2950.</div>
<div id="ftn8">[8]  HR. Abu Daud no. 2606 dan At Tirmidzi no. 1212. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <strong><em>shahih </em></strong>dilihat dari jalur lainnya (baca: <em>shahih lighoirihi</em>). Lihat <em>Shahih At Targhib wa At Tarhib</em> no. 1693.</div>
<div id="ftn9">[9]  <em>Syarhul Bukhari Libni Baththol</em>, 9/163, Asy Syamilah</div>
<div id="ftn10">[10]  Lihat <em>‘Aunul Ma’bud</em>, 7/171, Muhammad Syamsul Haq Abu Ath Thoyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, cetakan kedua, 1415 H.</div>
<div id="ftn11">[11] HR. Abu Daud, Al Hakim, dan Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <strong><em>shahih</em></strong>. Lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 681.</div>
<div id="ftn12">[12] HR. Al Bazzar. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <strong><em>shahih</em></strong>. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323.</div>
<div id="ftn13">[13] HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <strong><em>shahih</em></strong>. Lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 14 dan 15.</div>
<div id="ftn14">[14]  HR. Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <strong><em>shahih</em></strong>. Lihat Shahih Ibnu Majah 2295.</div>
<div id="ftn15">[15] HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dari Anas bin Malik. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <strong><em>shahih</em></strong>. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1605.</div>
<div id="ftn16">[16] HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, dari Ummu Salamah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <strong><em>shahih</em></strong><strong><em>.</em></strong><em> </em>Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 2442.</div>
Posted in Artikel, Islam, Pribadi, Umum Tagged: Jalan, Lebaran, Mudik, Travel <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/suyamtofajar.wordpress.com/611/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/suyamtofajar.wordpress.com/611/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/suyamtofajar.wordpress.com/611/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/suyamtofajar.wordpress.com/611/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/suyamtofajar.wordpress.com/611/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/suyamtofajar.wordpress.com/611/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/suyamtofajar.wordpress.com/611/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/suyamtofajar.wordpress.com/611/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/suyamtofajar.wordpress.com/611/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/suyamtofajar.wordpress.com/611/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suyamtofajar.wordpress.com&blog=908268&post=611&subd=suyamtofajar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/09/11/tips-persiapan-sebelum-mudik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/dcf6f0586bb1fd818ca75a332266c864?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">masfaj</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Panduan Lengkap : Makanan Halal &amp; Haram Dalam Islam Dari A Sampai Z Share</title>
		<link>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/09/09/panduan-lengkap-makanan-halal-haram-dalam-islam-dari-a-sampai-z-share/</link>
		<comments>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/09/09/panduan-lengkap-makanan-halal-haram-dalam-islam-dari-a-sampai-z-share/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2009 02:28:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>masfaj</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[halal]]></category>
		<category><![CDATA[haram]]></category>
		<category><![CDATA[makanan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suyamtofajar.wordpress.com/?p=608</guid>
		<description><![CDATA[سم الله الرحمن الرحيم




Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syari&#8217;at Islam, Allah -Subhanahu wa Ta&#8217;ala- menghalalkan semua makanan yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suyamtofajar.wordpress.com&blog=908268&post=608&subd=suyamtofajar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>سم الله الرحمن الرحيم</p>
<div>
<div><a href="http://www.facebook.com/photo.php?pid=3985222&amp;op=1&amp;view=all&amp;subj=149382986340&amp;aid=-1&amp;auser=0&amp;oid=149382986340&amp;id=138136860925"><img src="http://photos-g.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc1/hs223.snc1/7026_157694150925_138136860925_3985222_3761309_n.jpg" alt="" /></a></div>
</div>
<div>
Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syari&#8217;at Islam, Allah -Subhanahu wa Ta&#8217;ala- menghalalkan semua makanan yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan -setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya. Karenanya Nabi -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- pernah bersabda:</p>
<p>أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ<br />
“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.</p>
<p><strong>Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:</strong><br />
1. Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.<br />
2. Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid&#8217;ah, dan lain sebagainya.</p>
<p><span id="more-608"></span>Satu hal yang sangat penting untuk diyakini oleh setiap muslim adalah bahwa apa-apa yang Allah telah halalkan berupa makanan, maka disitu ada kecukupan bagi mereka (manusia) untuk tidak mengkonsumsi makanan yang haram.<br />
[Muqaddimah Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat dan muqaddimah Al-Ath'imah karya Al-Fauzan]</p>
<p>Sebelum kita menyebutkan satu persatu makanan dan minuman yang disebutkan dalam Al-Qur`an dan Sunnah beserta hukumnya masing-masing, maka untuk lebih membantu memahami pembahasan, kami dahului dengan beberapa pendahuluan.</p>
<ul>
<li><strong>Pendahuluan Pertama: Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya.</strong>
<p>Allah -Ta&#8217;ala- berfirman:<br />
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا<br />
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)</p>
<p>Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu -termasuk makanan- yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dan boleh, karena Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.</p>
<p>Dalam ayat yang lain:<br />
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ<br />
“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”. (QS. Al-An’am: 119)</p>
<p>Maka semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari&#8217;at berarti adalah halal .</p>
<p><strong>Faidah:</strong><br />
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Hukum asal padanya (makanan) adalah halal bagi seorang muslim yang beramal sholeh, karena Allah -Ta&#8217;ala- tidaklah menghalalkan yang baik-baik kecuali bagi siapa yang akan menggunakannya dalam ketaatan kepada-Nya, bukan dalam kemaksiatan kepada-Nya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta&#8217;ala:<br />
لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ</p>
<p>“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh”. (QS. Al-Ma`idah: 93)</p>
<p>Karenanya tidak boleh menolong dengan sesuatu yang mubah jika akan digunakan untuk maksiat, seperti memberikan daging dan roti kepada orang yang akan minum-minum khamar atau akan menggunakannya dalam kejelekan” .</li>
<li><strong>Pendahuluan Kedua: Manhaj Islam dalam penghalalan dan pengharaman makanan adalah “Islam menghalalkan semua makanan yang halal, suci, baik, dan tidak mengandung mudhorot, demikian pula sebaliknya Islam mengharamkan semua makanan yang haram, najis atau ternajisi, khobits (jelek), dan yang mengandung mudhorot”.</strong>
<p>Manhaj ini ditunjukkan dalam beberapa ayat, di antaranya:<br />
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا</p>
<p>“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (QS. Al-Baqarah: 168)</p>
<p>Dan Allah mensifatkan Nabi Muhammad dalam firman-Nya:<br />
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ</p>
<p>“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al-A’raf: 157)</p>
<p>Allah melarang melakukan apa saja -termasuk memakan makanan- yang bisa memudhorotkan diri, dalam firman-Nya:<br />
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ</p>
<p>“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)<br />
Juga sabda Nabi -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam-:<br />
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ</p>
<p>“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”.</p>
<p>Karenanya diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri -apalagi kalau sampai membunuh diri- baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, rokok, dan yang sejenisnya.</p>
<p>Adapun makanan yang haram karena diperoleh dari cara yang haram, maka Rasulullah -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- telah bersabda:<br />
إِنَّ دِمَائَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ<br />
“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian antara sesama kalian adalah haram”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)</p>
<p><strong>Faidah:</strong></p>
<ul>
<li>1. Makna makanan yang najis adalah jelas, adapun makanan yang ternajisi, contohnya adalah mentega yang kejatuhan tikus. Hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Maimunah -radhiallahu &#8216;anha- bahwa Nabi -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- ditanya tentang lemak yang kejatuhan tikus, maka beliau bersabda:
<p>أُلْقُوْهَا, وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوْهُ، وَكُلُوْا سَمَنَكُمْ<br />
“Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya lalu makanlah lemak kalian”. (HR. Al-Bukhary)</p>
<p>Jadi jika yang kejatuhan najis adalah makanan padat, maka cara membersihkannya adalah dengan membuang najisnya dan makanan yang ada di sekitarnya, adapun sisanya boleh untuk dimakan. Akan tetapi jika yang kejatuhan najis adalah makanan yang berupa cairan, maka hukumnya dirinci; jika najis ini merubah salah satu dari tiga sifatnya (bau, rasa, dan warna) maka makanannya dihukumi najis sehingga tidak boleh dikonsumsi, demikian pula sebaliknya.</li>
<li>2. Makanan yang jelek (arab: khobits) ada dua jenis; yang jelek karena dzatnya -seperti: darah, bangkai, dan babi- dan yang jelek karena salah dalam memperolehnya -seperti: hasil riba dan perjudian-. Lihat Majmu&#8217; Al-Fatawa (20/334).</li>
<li>3. Adapun ukuran kapan suatu makanan dianggap thoyyib (baik) atau khobits (jelek), maka hal ini dikembalikan kepada syari&#8217;at. Maka apa-apa yang dihalalkan oleh syari&#8217;at maka dia adalah thoyyib dan apa-apa yang diharamkan oleh syari&#8217;at maka dia adalah khabits, ini adalah madzhab Malikiyah dan yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang akan nampak dalam ucapan beliau.<br />
Adapun jumhur ulama, mereka mengatakan bahwa yang menjadi ukuran dalam penentuannya adalah orang-orang Arab, karena kepada merekalah asalnya diturunkan Al-Qur`an sehingga mereka yang secara langsung diajak bicara oleh syari&#8217;at. Lihat Hasyiyah Ibni &#8216;Abidin (5/194), Al-Majmu&#8217; (9/25-26), dan Asy-Syarhul Kabir (11/64).</li>
</ul>
<p>Hanya saja ini (pendapat jumhur) adalah pendapat yang kurang kuat, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam menjelaskan makna firman Allah -Ta&#8217;ala-:</p>
<p>يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ<br />
“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik.”. (QS. Al-Maidah: 4)</p>
<p>Beliau berkata, “Seandainya makna “yang baik” di sini adalah apa yang dihalalkan, maka tentunya kalimat ini tidak ada faidahnya . Maka dari sini diketahuilah bahwa thoyyib dan khobits adalah sifat yang berada pada sebuah benda, dan bukan yang diinginkan dengannya (thoyyib) sekedar kelezatan dalam memakannya. Karena terkadang seorang manusia menikmati (merasa lezat) dengan apa yang membahayakan dirinya yang berupa racun , atau menikmati apa yang dilarang oleh dokter.</p>
<p>Dan bukan pula yang diinginkan darinya (thoyyib) dengan merasa nikmatnya sebagian bangsa -misalnya bangsa Arab- terhadap suatu makanan, dan bukan pula dianggap thoyyib karena keberadaannya sebagai makanan yang biasa dimakan (dinikmati) oleh orang-orang Arab. Hal itu karena, keberadaan suatu makanan biasa dimakan dan disenangi oleh sebagian bangsa atau sebaliknya mereka tidak menyukainya karena makanan itu tidak ada di negerinya, (semua ini) tidaklah mengharuskan Allah mengharamkan sebuah makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) tidak terbiasa dengannya sebagaimana tidak mengharuskan Allah menghalalkan suatu makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) terbiasa dengannya. Bagaimana tidak, padahal orang-orang Arab (dahulu) telah terbiasa (menyukai) dengan memakan darah, bangkai, dan selainnya padahal semuanya telah diharamkan oleh Allah -Ta&#8217;ala-. …. .</p>
<p>Demikian halnya Quraisy, mereka memakan yang khobits yang telah Allah haramkan dan sebaliknya mereka tidak menyukai makanan-makanan yang Allah tidak mengharamkannya”. -Lalu beliau membawakan hadits yang menunjukkan Nabi tidak makan biawak, bukan karena dia haram akan tetapi karena beliau tidak biasa memakannya -. “Maka dari sini jelaslah bahwa ketidaksukaan suku Quraisy dan selainnya (dari bangsa Arab) terhadap sebuah makanan tidaklah mengharuskan (baca: menunjukkan) pengharaman makanan tersebut atas segenap kaum mu`minin baik yang Arab maupun yang ajam (non-Arab). Dan juga sesungguhnya Nabi -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- dan para sahabat beliau, tidak seorangpun di antara mereka yang mengharamkan makanan yang tidak disukai oleh orang Arab dan sebaliknya tidak pernah membolehkan apa yang (biasa) dimakan oleh orang Arab” .</li>
<li><strong>Pendahuluan Ketiga: Makanan manusia secara umum ada dua jenis:</strong>
<ul>
<li>1. Selain hewan, terdiri dari tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, benda-benda (roti, kue dan sejenisnya), dan yang berupa cairan (air dengan semua bentuknya).<br />
Ibnu Hubairah -rahimahullah- dalam Al-Ifshoh (2/453) menukil kesepakatan ulama akan halalnya jenis ini kecuali yang mengandung mudhorot.</li>
<li>2.	Hewan, yang terdiri dari hewan darat dan hewan air.<br />
Hewan darat juga terbagi menjadi dua;</p>
<ul>
<li>a.	Jinak, yaitu semua hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti: hewan ternak</li>
<li>b. Liar, yaitu semua hewan yang tinggal jauh dari manusia dan tidak diberi makan oleh manusia, baik dia buas maupun tidak. Seperti: singa, kelinci, ayam hutan, dan sejenisnya.<br />
Hukum hewan darat dengan kedua bentuknya adalah halal kecuali yang diharamkan oleh syari&#8217;at , yang rinciannya insya Allah akan datang satu persatu.</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p>Hewan air juga terbagi menjadi 2:</p>
<ul>
<li>a.	Hewan yang hidup di air yang jika dia keluar darinya akan segera mati, contohnya adalah ikan dan yang sejenisnya.</li>
<li>b.	Hewan yang hidup di dua alam, seperti buaya dan kepiting .<br />
Hukum hewan air bentuk yang pertama, -menurut pendapat yang paling kuat- adalah halal untuk dimakan secara mutlak. Ini adalah pendapat Al-Malikiyah dan Asy-Syafi&#8217;iyah, mereka berdalilkan dengan keumuman dalil dalam masalah ini, di antaranya adalah firman Allah -Ta&#8217;ala-:</p>
<p>أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ<br />
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (QS. Al-Ma`idah: 96)</p>
<p>Adapun bangkainya maka ada rincian dalam hukumnya:</p>
<ul>
<li>a. Jika dia mati dengan sebab yang jelas, misalnya: terkena lemparan batu, disetrum, dipukul, atau karena air surut, maka hukumnya adalah halal berdasarkan kesepakatan para ulama. Lihat Al-Mughny ma&#8217;a Asy-Syarhul Kabir (11/195)</li>
<li>b. Jika dia mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan. Yang kuat adalah pendapat jumhur dari kalangan Imam Empat kecuali Imam Malik, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Mereka berdalilkan dengan keumuman sabda Rasulullah -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam-:
<p>هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ<br />
“Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Imam Al-Bukhary). Lihat At-Talkhish (1/9)<br />
[Al-Bidayah (1/345), Asy-Syarhul Kabir (2/115), Mughniyul Muhtaj (4/291), dan Al-Majmu' (9/32,33), Al-Mughny ma'a Asy-Syarhul Kabir (11/84,195]</li>
</ul>
<p>Adapun bentuk yang kedua dari hewan air, yaitu hewan yang hidup di dua alam, maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat Asy-Syafi&#8217;iyah yang menyatakan bahwa seluruh hewan yang hidup di dua alam -baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai- seluruhnya adalah halal kecuali kodok. Dikecualikan darinya kodok karena ada hadits yang mengharamkannya . Lihat Al-Majmu&#8217; (9/32-33)</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p>Setelah memahami ketiga pendahuluan di atas, maka berikut penyebutan satu persatu makanan yang dibahas oleh para ulama beserta hukumnya masing-masing:</p>
<ul>
<li>1. Bangkai<br />
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar&#8217;iy dan juga bukan hasil perburuan.<br />
Allah -Subhanahu wa Ta&#8217;ala- menyatakan dalam firman-Nya:</p>
<p>حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ<br />
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)</p>
<p>Dan juga dalam firmannya:</p>
<p>وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ<br />
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”. (QS. Al-An’am: 121)</p>
<p>Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:</p>
<ul>
<li>1.	Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.</li>
<li>2.	Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.</li>
<li>3.	Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.</li>
<li>4.	An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.</li>
<li>5.	Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.</li>
<li>6.	Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.</li>
<li>7.	Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.</li>
<li>8.	Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.</li>
<li>9.	Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid secara marfu&#8217;:
<p>مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ<br />
“Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy dan dishohihkan olehnya)</p>
<p>Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:</p>
<ul>
<li>1.	Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.</li>
<li>2.	Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu &#8216;Umar secara marfu&#8217;:
<p>أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالسَّمَكُ وَالْجَرَادُ, وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ<br />
“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)</li>
<li>3. Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`iy, bahwa Nabi -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- bersabda:
<p>ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ<br />
“Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.<br />
Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.<br />
[Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat point pertama]</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
<li>2.	Darah.<br />
Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An&#8217;am ayat 145:</p>
<p>أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا<br />
“Atau darah yang mengalir”.<br />
Dikecualikan darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu &#8216;Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.</li>
<li>3.	Daging babi.<br />
Telah berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma`idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.</li>
<li>4.	Khamr.<br />
Allah -Subhanahu wa Ta&#8217;ala- berfirman:</p>
<p>يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ<br />
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”. (QS. Al-Ma`idah: 90)</p>
<p>Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu &#8216;Umar -radhiallahu &#8216;anhuma- secara marfu&#8217;:<br />
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ<br />
“Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”.<br />
Dikiaskan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.</li>
<li>5.	Semua hewan buas yang bertaring.
<p>Sahabat Abu Tsa&#8217;labah Al-Khusyany -radhiallahu &#8216;anhu- berkata:<br />
أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ<br />
“Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)</p>
<p>Dan dalam riwayat Muslim darinya dengan lafazh, “Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram”.<br />
Yang diinginkan di sini adalah semua hewan buas yang bertaring dan menggunakan taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan hewan lainnya. Lihat Al-Ifshoh (1/457) dan I&#8217;lamul Muwaqqi&#8217;in (2/117).<br />
Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.<br />
[Asy-Syarhul Kabir (11/66), Mughniyul Muhtaj (4/300), dan Syarh Tanwiril Abshor ma'a Hasyiyati Ibnu 'Abidin (5/193)]</li>
<li>6.	Semua burung yang memiliki cakar.<br />
Yang diinginkan dengannya adalah semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat -kecuali Imam Malik- dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu &#8216;Abbas -radhiallahu &#8216;anhuma-:</p>
<p>نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ<br />
“Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim)<br />
[Al-Majmu' (9/22), Al-Muqni' (3/526,527), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499)]</li>
<li>7.	Jallalah.<br />
Dia adalah hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak. Lihat Nailul Author (8/128).<br />
Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad -dalam satu riwayat- dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi&#8217;iyah, mereka berdalilkan dengan hadits Ibnu &#8216;Umar -radhiallahu &#8216;anhuma- beliau berkata:</p>
<p>نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا<br />
“Rasulullah -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`iy (3787))</p>
<p>Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah:</p>
<ul>
<li>1. Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya. Dikecualikan juga semua hewan air pemakan feses, karena telah berlalu bahwa semua hewan air adalah halal dimakan. Lihat Hasyiyatul Al-Muqni&#8217; (3/529).</li>
<li>2. Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu. Hanya saja mereka berselisih pendapat mengenai berapa lamanya dia dibiarkan, dan yang benarnya dikembalikan kepada ukuran adat kebiasaan atau kepada sangkaan besar. Lihat Al-Majmu&#8217; (9/28).<br />
[Al-Muqni' (3/527,529), Mughniyul Muhtaj (4/304), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499-500)]</li>
</ul>
</li>
<li>8.	Keledai jinak (bukan yang liar).<br />
Ini merupakan madzhab Imam Empat kecuali Imam Malik dalam sebagian riwayat darinya. Dari Anas bin Malik -radhiallahu &#8216;anhu-, bahwasanya Rasulullah -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- bersabda:</p>
<p>إِنَّ الله ورسوله يَنْهَيَاكُمْ عَنْ لُحُوْمِ ِالْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ<br />
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan daging-daging keledai yang jinak, karena dia adalah najis”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)</p>
<p>Diperkecualikan darinya keledai liar, karena Jabir -radhiallahu &#8216;anhu- berkata:</p>
<p>أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرٍ اَلْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ ، وَنَهَانَا النبي صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيْ<br />
“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)</p>
<p>Inilah pendapat yang paling kuat, sampai-sampai Imam Ibnu &#8216;Abdil Barr menyatakan, “Tidak ada perselisihan di kalangan ulama zaman ini tentang pengharamannya”. Lihat Al-Mughny beserta Asy-Syarhul Kabir (11/65).<br />
[Al-Bada`i' (5/37), Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/525), dan Al-Bidayah (1/344].</li>
<li>9.	Kuda.<br />
Telah berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma` bintu Abi Bakr -radhiallahu &#8216;anhuma-:</p>
<p>نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رسول الله صلى الله عليه وسلم فَأَكَلْنَاهُ<br />
“Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- lalu kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)</p>
<p>Maka ini adalah sunnah taqririyyah (persetujuan) dari Nabi -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam-.<br />
Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Asy-Syafi&#8217;iyyah, Al-Hanabilah, salah satu pendapat dalam madzhab Malikiyah, serta merupakan pendapat Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah. Dan ini yang dikuatkan oleh Imam Ath-Thohawy sebagaimana dalam Fathul Bary (9/650) dan Imam Ibnu Rusyd dalam Al-Bidayah (1/3440).<br />
[Mughniyul Muhtaj (4/291-291), Al-Muqni' beserta hasyiyahnya (3/528), Al-Bada`i' (5/18), dan Asy-Syarhus Shoghir (2/185)]</li>
<li>10.	Baghol.<br />
Dia adalah hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai. Jabir -radhiallahu &#8216;anhuma- berkata:</p>
<p>حَرَّمَ رسول الله صلى الله عليه وسلم &#8211; يَعْنِي يَوْمَ خَيْبَرٍٍ – لُحُوْمَ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ، وَلُحُوْمَ الْبِغَالِ<br />
“Rasulullah -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- mengharamkan -yakni saat perang Khaibar- daging keledai jinak dan daging baghol. (HR. Ahmad dan At-Tirmidzy)</p>
<p>Dan ini (haram) adalah hukum untuk semua hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan yang haram dimakan.<br />
[Al-Majmu' (9/27), Ays-Syarhul Kabir (11/75), dan Majmu' Al-Fatawa (35/208)].</li>
<li>11.	Anjing.<br />
Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda:</p>
<p>إِنَّ الله إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ<br />
“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya “.</p>
<p>Dan telah tsabit dalam hadits Abu Mas&#8217;ud Al-Anshory riwayat Al-Bukhary dan Muslim dan juga dari hadits Jabir riwayat Muslim akan haramnya memperjualbelikan anjing.<br />
[Al-Luqothot point ke-12]</li>
<li>12.	Kucing baik yang jinak maupun yang liar.<br />
Jumhur ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim akan larangan meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya.<br />
[Al-Majmu' (9/8) dan Hasyiyah Ibni 'Abidin (5/194)]</li>
<li>13.	Monyet.<br />
Ini merupakan madzhab Syafi&#8217;iyah dan merupakan pendapat dari &#8216;Atho`, &#8216;Ikrimah, Mujahid, Makhul, dan Al-Hasan. Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Dan monyet adalah haram, karena Allah -Ta&#8217;ala- telah merubah sekelompok manusia yang bermaksiat (Yahudi) menjadi babi dan monyet sebagai hukuman atas mereka. Dan setiap orang yang masih mempunyai panca indra yang bersih tentunya bisa memastikan bahwa Allah -Ta&#8217;ala- tidaklah merubah bentuk (suatu kaum) sebagai hukuman (kepada mereka) menjadi bentuk yang baik dari hewan, maka jelaslah bahwa monyet tidak termasuk ke dalam hewan-hewan yang baik sehingga secara otomatis dia tergolong hewan yang khobits (jelek)” .<br />
[Al-Luqothot point ke-13]</li>
<li>14.	Gajah.<br />
Madzhab jumhur ulama menyatakan bahwa dia termasuk ke dalam kategori hewan buas yang bertaring. Dan inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu &#8216;Abdil Barr, Al-Qurthuby, Ibnu Qudamah, dan Imam An-Nawawy -rahimahumullah-.<br />
[Al-Luqothot point ke-14]</li>
<li>15.	Musang (arab: tsa&#8217;lab)<br />
Halal, karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik (arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi&#8217;iyah, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad.<br />
[Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/528), dan Asy-Syarhul Kabir (11/67)]</li>
<li>16.	Hyena/kucing padang pasir (arab: Dhib&#8217;un)<br />
Pendapat yang paling kuat di kalangan ulama -dan ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi&#8217;iy dan Imam Ahmad- adalah halal dan bolehnya memakan daging hyena. Hal ini berdasarkan hadits &#8216;Abdurrahman bin &#8216;Abdillah bin Abi &#8216;Ammar, beliau berkata, “Saya bertanya kepada Jabir, “apakah hyena termasuk hewan buruan?”, beliau menjawab, “iya”. Saya bertanya lagi, “apakah boleh memakannya?”, beliau menjawab, “boleh”. Saya kembali bertanya, “apakah pembolehan ini telah diucapkan oleh Rasulullah?”, beliau menjawab, “iya”“. Diriwayatkan oleh Imam Lima dan dishohihkan oleh Al-Bukhary, At-Tirmidzy dan selainnya. Lihat Talkhishul Khabir (4/152).</p>
<p>Pendapat ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath (9/568) dan Imam Asy-Syaukany.<br />
Adapun jika ada yang menyatakan bahwa hyena adalah termasuk hewan buas yang bertaring, maka kita jawab bahwa hadits Jabir di atas lebih khusus daripada hadits yang mengharamkan hewan buas yang bertaring sehingga hadits yang bersifat khusus lebih didahulukan. Atau dengan kata lain hyena diperkecualikan dari pengharaman hewan buas yang bertaring. Lihat Nailul Author (8/127) dan I&#8217;lamul Muwaqqi&#8217;in (2/117).<br />
[Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/52)]</li>
<li>17.	Kelinci.<br />
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim dari Anas bin Malik -radhiallahu &#8216;anhu-:</p>
<p>أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم أُهْدِيَ لَهُ عَضْوٌ مِنْ أَرْنَبٍ، فَقَبِلَهُ<br />
“Sesungguhnya beliau (Nabi) -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- pernah diberikan hadiah berupa potongan daging kelinci, maka beliaupun menerimanya”.</p>
<p>Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny, “Kami tidak mengetahui ada seorangpun yang mengatakan haramnya (kelinci) kecuali sesuatu yang diriwayatkan dari &#8216;Amr ibnul &#8216;Ash”.<br />
[Al-Luqothot point ke-16]</li>
<li>18.	Belalang.<br />
Telah berlalu dalam hadits Ibnu &#8216;Umar bahwa bangkai belalang termasuk yang diperkecualikan dari bangkai yang diharamkan. Hal ini juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik -radhiallahu &#8216;anhu-:</p>
<p>غَزَوْنََا مَعَ رسول الله صلى الله عليه وسلم سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ<br />
“Kami berperang bersama Rasulullah -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- sebanyak 7 peperangan sedang kami hanya memakan belalang”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)<br />
[Al-Luqothot point ke-17]</li>
<li>19.	Kadal padang pasir (arab: dhobbun).<br />
Pendapat yang paling kuat yang merupakan madzhab Asy-Syafi&#8217;iyah dan Al-Hanabilah bahwa dhabb adalah halal dimakan, hal ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- tentang biawak gurun:</p>
<p>كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا فَإِنَّهُ حَلاَلٌ<br />
“Makanlah dan berikanlah makan dengannya (dhabb) karena sesungguhnya dia adalah halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu &#8216;Umar)</p>
<p>Adapun keengganan Nabi untuk memakannya, hanyalah dikarenakan dhabb bukanlah makanan beliau, yakni beliau tidak biasa memakannya. Hal ini sebagaimana yang beliau khabarkan sendiri dalam sabdanya:</p>
<p>لاَ بَأْسَ بِهِ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي<br />
“Tidak apa-apa, hanya saja dia bukanlah makananku”.</p>
<p>Ini yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarh Muslim (13/97).<br />
[Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/529)]</li>
<li>20.	Landak.<br />
Syaikh Al-Fauzan menguatkan pendapat Asy-Syafi&#8217;iyyah akan boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya. Lihat Al-Majmu&#8217; (9/10).</li>
<li>21.	Ash-shurod, kodok, semut, burung hud-hud, dan lebah.<br />
Kelima hewan ini haram dimakan, berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu &#8216;anhu-, beliau berkata:</p>
<p>نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ<br />
“Rasulullah -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).</p>
<p>Adapun larangan membunuh lebah, warid dalam hadits Ibnu &#8216;Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud.<br />
Dan semua hewan yang haram dibunuh maka memakannyapun haram. Karena tidak mungkin seeokor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh.<br />
[Al-Luqothot point ke-19 s/d 23]</li>
<li>22.	Yarbu&#8217;.<br />
Halal. Ini merupakan madzhab Asy-Syafi&#8217;iyah dan Al-Hanabilah, dan merupakan pendapat &#8216;Urwah, &#8216;Atho` Al-Khurosany, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir, karena asal dari segala sesuatu adalah halal, dan tidak ada satupun dalil yang menyatakan haramnya yarbu&#8217; ini. Inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny (11/71).<br />
[Hasyiyatul Muqni' (3/528) dan Mughniyul Muhtaj (4/299)]</li>
<li>23.	Kalajengking, ular, gagak, tikus, tokek, dan cicak.<br />
Karena semua hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses penyembelihan adalah haram dimakan, karena seandainya hewan-hewan tersebut halal untuk dimakan maka tentunya Nabi tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya kecuali lewat proses penyembelihan yang syar&#8217;iy.<br />
Rasulullah -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- bersabda:</p>
<p>خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فَي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: اَلْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالٍْكَلْبُ وَالْحُدَيَّا<br />
“Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)</p>
<p>Adapun tokek dan -wallahu a&#8217;lam- diikutkan juga kepadanya cicak, maka telah warid dari hadits Abu Hurairah riwayat Imam Muslim tentang anjuran membunuh wazag (tokek).<br />
[Bidayatul Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithy (1/273)]</li>
<li>24.	Kura-kura (arab: salhafat), anjing laut, dan kepiting (arab: sarthon).<br />
Telah berlalu penjelasannya pada pendahuluan yang ketiga bahwa ketiga hewan ini adalah halal dimakan.<br />
[Al-Luqothot point ke-28 s/d 30]</li>
<li>25.	Siput (arab: halazun) darat, serangga kecil, dan kelelawar.<br />
Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis serangga, seperti: tokek (masuk juga cicak), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk dan yang sejenis dengan mereka, berdasarkan firman Allah -Ta&#8217;ala-, “Diharamkan untuk kalian bangkai”, dan firman Allah -Ta&#8217;ala-, “Kecuali yang kalian sembelih”. Dan telah jelas dalil yang menunjukkan bahwa penyembelihan pada hewan yang bisa dikuasai/dijinakkan, tidaklah teranggap secara syar&#8217;iy kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka tidak ada cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena tidak bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih” .<br />
[Al-Luqothot point ke-31 s/d 34]</li>
<p>Inilah secara ringkas penyebutan beberapa kaidah dalam masalah penghalalan dan pengharaman makanan beserta contoh-contohnya semoga bisa bermanfaat. Penyebutan makanan sampai point ke-25 di atas bukanlah dimaksudkan untuk membatasi bahwa makanan yang haram jumlahnya hanya sekitar itu, akan tetapi yang kami inginkan dengannya hanyalah menjelaskan kaidah umum dalam masalah ini yang bisa dijadikan sebagai tolak ukur dalam menghukumi hewan-hewan lain yang tidak sempat kami sebutkan.<br />
Adapun makanan selain hewan dan juga minuman, maka hukumnya telah kami terangkan secara global dalam pendahuluan-pendahuluan di awal pembahasan, yang mana pendahuluan-pendahuluan ini adalah semacam kaidah untuk menghukumi semuanya, wallahul muwaffiq.</ul>
<p>Referensi:</p>
<ul>
<li>1. Al-Ath&#8217;imah wa Ahkamis Shoyd wadz Dzaba`ih, karya Syaikh Al-Fauzan, cet. I th. 1408 H/1988 M, penerbit: Maktabah Al-Ma&#8217;arif Ar-Riyadh.</li>
<li>2.	Al-Majmu&#8217;, Imam An-Nawawy, Cet. Terakhir, th. 1415 H/1995 M, penerbut: Dar Ihya`ut Turots Al-Araby.</li>
<li>3.	Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al-Maliky, cet. X, th. 1408 H/1988 M, penerbit: Darul Kutubil &#8216;Ilmiyah .</li>
<li>4.	Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath&#8217;imah wal Masyrubat, karya Muhammad bin Hamd Al-Hamud An-Najdy.</li>
</ul>
<p>Sumber : <a rel="nofollow" href="http://al-atsariyyah.com/" target="_blank">http://al-atsariyyah.com/</a></div>
Posted in Artikel, Islam, Umum Tagged: halal, haram, makanan <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/suyamtofajar.wordpress.com/608/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/suyamtofajar.wordpress.com/608/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/suyamtofajar.wordpress.com/608/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/suyamtofajar.wordpress.com/608/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/suyamtofajar.wordpress.com/608/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/suyamtofajar.wordpress.com/608/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/suyamtofajar.wordpress.com/608/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/suyamtofajar.wordpress.com/608/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/suyamtofajar.wordpress.com/608/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/suyamtofajar.wordpress.com/608/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suyamtofajar.wordpress.com&blog=908268&post=608&subd=suyamtofajar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/09/09/panduan-lengkap-makanan-halal-haram-dalam-islam-dari-a-sampai-z-share/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/dcf6f0586bb1fd818ca75a332266c864?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">masfaj</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://photos-g.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc1/hs223.snc1/7026_157694150925_138136860925_3985222_3761309_n.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>HUKUM MENGQADHA PUASA</title>
		<link>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/09/03/605/</link>
		<comments>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/09/03/605/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2009 06:26:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>masfaj</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/09/03/605/</guid>
		<description><![CDATA[Barangsiapa yang membatalkan puasa Ramadhan dengan sebab yang dibolehkan, seperti udzur-udzur syar&#8217;i yang membolehkan seseorang untuk membatalkan puasa, atau yang diharamkan, seperti orang yang membatalkan puasanya dengan jima&#8217;, ia wajib melakukan qadha. Berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla: (artinya)
&#8220;Maka(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.&#8221; (Qs. Al-Bagarah: 184)
Disunnahkan bagi mereka [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suyamtofajar.wordpress.com&blog=908268&post=605&subd=suyamtofajar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Barangsiapa yang membatalkan puasa Ramadhan dengan sebab yang dibolehkan, seperti udzur-udzur syar&#8217;i yang membolehkan seseorang untuk membatalkan puasa, atau yang diharamkan, seperti orang yang membatalkan puasanya dengan jima&#8217;, ia wajib melakukan qadha. Berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla: (artinya)</p>
<p>&#8220;Maka(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.&#8221; (Qs. Al-Bagarah: 184)</p>
<p>Disunnahkan bagi mereka untuk segera membayar qadha&#8217;nya agar segera terbebas dari tanggungan.</p>
<p>Qadha disunnahkan untuk dilakukan dengan cara berturut-turut karena qadha mengikuti ada&#8217; (ibadah tepat pada waktunya) menurut ijma&#8217;(kesepakatan para ulama’). Jika tidak menggadha dengan segera, is wajib betekad untuk itu, dan boleh baginya mengundurkannya karena waktunya panjang. Setiap kewajiban yang waktunya panjang, diperbolehkan mengundurkannya dengan tekad mengerjakannya, diperbolehkan untuk melakukannya secara terpisah-pisah tanpa berurutan.</p>
<p><span id="more-605"></span>Akan tetapi jika bulan Sya&#8217;ban tersisa sejumlah puasa yang harus digadha, ia wajib melakukan qadha dengan cara berurutan. Demikian menurut ijma&#8217;. Hal itu karena sempitnya waktu.</p>
<p>Tidak boleh menundanya hingga Ramadhan berikutnya tanpa adanya udzur. Berdasarkan ucapan Aisyah Radhiallahu ‘anha</p>
<p>&#8220;Suatu ketika aku memiliki hutang puasa Ramadhan dan aku tidak bisa mengqadha puasa Ramadhan, melainkan pada bulan Sya&#8217;ban karena kesibukan melayani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam&#8221; (Muttafaqun `alaih) (1)</p>
<p>Hadits ini menunjukkan bahwa waktu meng-qadha itu luas hingga bulan Sya&#8217;ban tidak tersisa selain sejumlah puasa yang ditinggalkan Maka, wajib baginya berpuasa sejumlah hari itu sebelum Ramadhan berikutnya.</p>
<p>Jika mengakhirkan mengqadha puasa hingga tiba Ramadhan yang berikutnya, maka ia melakukan puasa Ramadhan yang tiba itu dan melakukan qadha hutang puasanya setelahnya. Kemudian, jika meninggalkannya karena adanya udzur sehingga la tidak bias meng-qadha di waktu yang ada itu, maka tiada lain wajib baginya kecuali qadha.</p>
<p>Jika meninggalkannya karena tanpa udzur, maka di samping meng-qadha ia wajib memberikan makanan setiap hari meng-qadha itu sebanyak setengah sha&#8217; berupa makanan pokok di daerah tempat tinggalnya.</p>
<p>Orang yang meninggal dengan kewajiban qadha padanya sebelum tibanya bulan Ramadhan yang akan datang, maka tidak ada kewajiban atasnya karena la menundanya dalam waktu yang diperbolehkan.</p>
<p>Jika meninggal setelah Ramadhan yang berikutnya dan menunda qadha karena adanya udzur, seperti, sakit atau dalam perjalanan hingga disusul dengan tibanya bulan Ramadhan berikutnya, maka ia tidak menanggung beban apa-apa juga.</p>
<p>Jika la menundanya tanpa udzur apa pun, maka ia wajib membayar kafarat dengan cara mengeluarkan atas namanya makanan_untuk orang-orang miskin sejumlah hari puasa yang la tinggalkan</p>
<p>Barangsiapa meninggal dan masih menanggung puasa kafarat, seperti, puasa untuk kafarat dzihar atau puasa wajib sebagai dam haji tamattu&#8217;, maka harus memberi makanan atas namanya setiap hari satu orang miskin dan tidak perlu diqadha puasanya. Pemberian makanan itu diambilkan dari harta peninggalannya karena puasanya adalah puasa yang sama sekali tidak bisa diwakilkan kepada orang yang masih hidup. Demikianlah pendapat mayoritas ahli ilmu.</p>
<p>Barangsiapa yang meninggal dan padanya tanggungan puasa nadzar, maka disunnahkan kepada walinya untuk melakukan puasa atas namanya. Berdasarkan hadits di dalam kitab Ash-Shahihain,</p>
<p>&#8220;Seorang wanita datang menghadap kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, &#8216;Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dengan meninggalkan tanggungan puasa nadzar. Apakah aku harus berpuasa atas namanya?&#8217; Beliau menjawab, ‘Ya benar’. &#8221; (2)</p>
<p>Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata, &#8220;Dilakukan puasa nadzar atas namanya dan tidak demikian untuk puasa fardhu yang asli. Ini adalah madzhab Ahmad dan lainnya, ini nash yang datang dari Ibnu Abbas dan Aisyah. Itu selaras dalil dan qiyas karena puasa nadzar pada dasarnya menurut syariat adalah bukan puasa wajib, akan tetapi diwajibkan oleh hamba kepada dirinya. Maka, menjadi semacam hutang atas dirinya. Oleh karena itu, Nabi menyerupakannya dengan hutang.</p>
<p>Adapun puasa yang dari awalnya telah difardhukan oleh Allah Azza wa Jalal maka puasa itu adalah salah satu dari rukun Islam. Maka, bagaimanapun tidak bisa digantikan oleh orang lain dalam pengamalannya, sebagaimana shalat dan syahadat. Sesungguhnya yang dimaksudkan dari keduanya itu adalah ketaatan hamba kepada dirinya sendiri dan kesiapannya untuk memenuhi hak ibadah yang merupakan tujuan penciptaan makhluk. Yang demikian ini tidak bisa diwakilkan, dan shalat tidak bisa diwakilkan kepada yang lain.&#8221;</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, berkata, &#8220;Setiap hari ia harus memberikan makanan pokok kepada satu orang miskin. Pendapat ini diikuti oleh Ahmad, Ishaq, dan lainnya. Ini merupakan tuntunan hukum sebagaimana diwajibkan oleh atsar. Nadzar adalah sesuatu yang sangat baku sebagai suatu beban tanggung jawab, maka harus dikerjakan setelah kematian.&#8221;</p>
<p>Adapun puasa Ramadhan, Allah Azza wa Jalla tidak mewajibkannya kepada orang yang tidak mampu melakukannya. Akan tetapi, Dia memerintahkan kepadanya untuk membayar fidyab saja dengan memberikan makanan pokok kepada seorang miskin. Sedangkan kewajiban mengqadha adalah atas orang-orang yang mampu melakukannya, bukan atas orang-orang yang tak mampu. Maka, tidak perlu seseorang melakukan qadha atas nama orang lain.</p>
<p>Sedangkan nadzar puasa atau lainnya, maka baleh dilakukan orang lain tanpa khilaf (perbedaan) karena berdasarkan hadits-hadits shahih</p>
<p>(1) Muttafaqun&#8217;alaih: Al-Bukhari (1950) (4/240) Bab &#8220;Shaum&#8221; 40, dan Muslim (2682) (4:2 Bab &#8220;Shiyam.&#8221; 151.</p>
<p>(2)Muttafaqun &#8216;alaih dari hadits Ibnu Abbas: Al-Bukhari (1953) (4/245); Muslim (2691) (4/266) dan lafadz-nya &#8230; &#8220;Puasalah kamu untuk ibumu.&#8221;<br />
(sumber : darussalaf.com)</p>
Posted in Artikel, Islam, Pribadi, Umum  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/suyamtofajar.wordpress.com/605/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/suyamtofajar.wordpress.com/605/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/suyamtofajar.wordpress.com/605/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/suyamtofajar.wordpress.com/605/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/suyamtofajar.wordpress.com/605/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/suyamtofajar.wordpress.com/605/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/suyamtofajar.wordpress.com/605/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/suyamtofajar.wordpress.com/605/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/suyamtofajar.wordpress.com/605/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/suyamtofajar.wordpress.com/605/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suyamtofajar.wordpress.com&blog=908268&post=605&subd=suyamtofajar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/09/03/605/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/dcf6f0586bb1fd818ca75a332266c864?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">masfaj</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ganjaran Untuk Orang Yang Berpuasa</title>
		<link>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/09/03/ganjaran-untuk-orang-yang-berpuasa/</link>
		<comments>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/09/03/ganjaran-untuk-orang-yang-berpuasa/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2009 05:50:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>masfaj</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suyamtofajar.wordpress.com/?p=602</guid>
		<description><![CDATA[Pahala yang Tak Terhingga di Balik Puasa
Dari riwayat pertama, dikatakan bahwa setiap amalan akan dilipatgandakan sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kebaikan yang semisal. Kemudian dikecualikan amalan puasa. Amalan puasa tidaklah dilipatgandakan seperti tadi. Amalan puasa tidak dibatasi lipatan pahalanya. Oleh karena itu, amalan puasa akan dilipatgandakan oleh Allah hingga berlipat-lipat tanpa ada batasan bilangan.
Kenapa bisa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suyamtofajar.wordpress.com&blog=908268&post=602&subd=suyamtofajar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;">Pahala yang Tak Terhingga di Balik Puasa</p>
<p style="text-align:justify;">Dari riwayat pertama, dikatakan bahwa setiap amalan akan dilipatgandakan sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kebaikan yang semisal. Kemudian dikecualikan amalan puasa. Amalan puasa tidaklah dilipatgandakan seperti tadi. Amalan puasa tidak dibatasi lipatan pahalanya. Oleh karena itu, amalan puasa akan dilipatgandakan oleh Allah hingga berlipat-lipat tanpa ada batasan bilangan.</p>
<p style="text-align:justify;">Kenapa bisa demikian? Ibnu Rajab Al Hambali –semoga Allah merahmati beliau- mengatakan,”Karena puasa adalah bagian dari kesabaran”. Mengenai ganjaran orang yang bersabar, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az Zumar: 10)</p>
<p style="text-align:justify;">Sabar itu ada tiga macam yaitu [1] sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah, [2] sabar dalam meninggalkan yang haram dan [3] sabar dalam menghadapi takdir yang terasa menyakitkan. Ketiga macam bentuk sabar ini, semuanya terdapat dalam amalan puasa. Dalam puasa tentu saja di dalamnya ada bentuk melakukan ketaatan, menjauhi hal-hal yang diharamkan, juga dalam puasa seseorang berusaha bersabar dari hal-hal yang menyakitkan seperti menahan diri dari rasa lapar, dahaga, dan lemahnya badan. Itulah mengapa amalan puasa bisa meraih pahala tak terhingga sebagaimana sabar.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-602"></span>Amalan Puasa Khusus untuk Allah</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Allah Ta’ala berfirman, “Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa. Amalan puasa adalah untuk-Ku”. Riwayat ini menunjukkan bahwa setiap amalan manusia adalah untuknya. Sedangkan amalan puasa, Allah khususkan untuk diri-Nya. Allah menyandarkan amalan tersebut untuk-Nya.</p>
<p style="text-align:justify;">Kenapa Allah bisa menyandarkan amalan puasa untuk-Nya?</p>
<p style="text-align:justify;">[Alasan pertama] Karena di dalam puasa, seseorang meninggalkan berbagai kesenangan dan berbagai syahwat. Hal ini tidak didapati dalam amalan lainnya. Dalam ibadah ihram, memang ada perintah meninggalkan jima’ (berhubungan badan dengan istri) dan meninggalkan berbagai harum-haruman. Namun bentuk kesenangan lain dalam ibadah ihram tidak ditinggalkan. Begitu pula dengan ibadah shalat. Dalam shalat memang kita dituntut untuk meninggalkan makan dan minum. Namun itu dalam waktu yang singkat. Bahkan ketika hendak shalat, jika makanan telah dihidangkan dan kita merasa butuh pada makanan tersebut, kita dianjurkan untuk menyantap makanan tadi dan boleh menunda shalat ketika dalam kondisi seperti itu.</p>
<p style="text-align:justify;">Jadi dalam amalan puasa terdapat bentuk meninggalkan berbagai macam syahwat yang tidak kita jumpai pada amalan lainnya. Jika seseorang telah melakukan ini semua –seperti meninggalkan hubungan badan dengan istri dan meninggalkan makan-minum ketika puasa-, dan dia meninggalkan itu semua karena Allah, padahal tidak ada yang memperhatikan apa yang dia lakukan tersebut selain Allah, maka ini menunjukkan benarnya iman orang yang melakukan semacam ini. Itulah yang dikatakan oleh Ibnu Rajab, “Inilah yang menunjukkan benarnya iman orang tersebut.” Orang yang melakukan puasa seperti itu selalu menyadari bahwa dia berada dalam pengawasan Allah meskipun dia berada sendirian. Dia telah mengharamkan melakukan berbagai macam syahwat yang dia sukai. Dia lebih suka mentaati Rabbnya, menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya karena takut pada siksaan dan selalu mengharap ganjaran-Nya. Sebagian salaf mengatakan, “Beruntunglah orang yang meninggalkan syahwat yang ada di hadapannya karena mengharap janji Rabb yang tidak nampak di hadapannya.” Oleh karena itu, Allah membalas orang yang melakukan puasa seperti ini dan Dia pun mengkhususkan amalan puasa tersebut untuk-Nya dibanding amalan-amalan lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">[Alasan kedua] Puasa adalah rahasia antara seorang hamba dengan Rabbnya yang tidak ada orang lain yang mengetahuinya. Amalan puasa berasal dari niat batin yang hanya Allah saja yang mengetahuinya dan dalam amalan puasa ini terdapat bentuk meninggalkan berbagai syahwat. Oleh karena itu, Imam Ahmad dan selainnya mengatakan, “Dalam puasa sulit sekali terdapat riya’ (ingin dilihat/dipuji orang lain).” Dari dua alasan inilah, Allah menyandarkan amalan puasa pada-Nya berbeda dengan amalan lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebab Pahala Puasa, Seseorang Memasuki Surga</p>
<p style="text-align:justify;">Lalu dalam riwayat lainnya dikatakan, “Allah ‘azza wa jalla berfirman (yang artinya), “Setiap amalan adalah sebagai kafaroh/tebusan kecuali amalan puasa. Amalan puasa adalah untuk-Ku.”</p>
<p style="text-align:justify;">Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan, “Pada hari kiamat nanti, Allah Ta’ala akan menghisab hamba-Nya. Setiap amalan akan menembus berbagai macam kezholiman yang pernah dilakukan, hingga tidak tersisa satu pun kecuali satu amalan yaitu puasa. Amalan puasa ini akan Allah simpan dan akhirnya Allah memasukkan orang tersebut ke surga.”</p>
<p style="text-align:justify;">Jadi, amalan puasa adalah untuk Allah Ta’ala. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang pun mengambil ganjaran amalan puasa tersebut sebagai tebusan baginya. Ganjaran amalan puasa akan disimpan bagi pelakunya di sisi Allah Ta’ala. Dengan kata lain, seluruh amalan kebaikan dapat menghapuskan dosa-dosa yang dilakukan oleh pelakunya. Sehingga karena banyaknya dosa yang dilakukan, seseorang tidak lagi memiliki pahala kebaikan apa-apa. Ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa hari kiamat nanti antara amalan kejelekan dan kebaikan akan ditimbang, satu yang lainnya akan saling memangkas. Lalu tersisalah satu kebaikan dari amalan-amalan kebaikan tadi yang menyebabkan pelakunya masuk surga.</p>
<p style="text-align:justify;">Itulah amalan puasa yang akan tersimpan di sisi Allah. Amalan kebaikan lain akan memangkas kejelekan yang dilakukan oleh seorang hamba. Ketika tidak tersisa satu kebaikan kecuali puasa, Allah akan menyimpan amalan puasa tersebut dan akan memasukkan hamba yang memiliki simpanan amalan puasa tadi ke dalam surga.</p>
<p style="text-align:justify;">Dua Kebahagiaan yang Diraih Orang yang Berpuasa</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hadits di atas dikatakan, “Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya.”  Kebahagiaan pertama adalah ketika seseorang berbuka puasa. Ketika berbuka, jiwa begitu ingin mendapat hiburan dari hal-hal yang dia rasakan tidak menyenangkan ketika berpuasa, yaitu jiwa sangat senang menjumpai makanan, minuman dan menggauli istri. Jika seseorang dilarang dari berbagai macam syahwat ketika berpuasa, dia akan merasa senang jika hal tersebut diperbolehkan lagi.</p>
<p style="text-align:justify;">Kebahagiaan kedua adalah ketika seorang hamba berjumpa dengan Rabbnya yaitu dia akan jumpai pahala amalan puasa yang dia lakukan tersimpan di sisi Allah. Itulah ganjaran besar yang sangat dia butuhkan.</p>
<p style="text-align:justify;">Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan) nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya.” (QS. Al Muzammil: 20)</p>
<p style="text-align:justify;">Bau Mulut Orang yang Berpuasa di Sisi Allah</p>
<p style="text-align:justify;">Ganjaran bagi orang yang berpuasa yang disebutkan pula dalam hadits di atas , “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.”</p>
<p style="text-align:justify;">Seperti kita tahu bersama bahwa bau mulut orang yang berpuasa apalagi di siang hari sungguh tidak mengenakkan. Namun bau mulut seperti ini adalah bau yang menyenangkan di sisi Allah karena bau ini dihasilkan dari amalan ketaatan dan karena mengharap ridho Allah. Sebagaimana pula darah orang yang mati syahid pada hari kiamat nanti, warnanya adalah warna darah, namun baunya adalah bau minyak kasturi.</p>
<p style="text-align:justify;">Harumnya bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah ini ada dua sebab:</p>
<p style="text-align:justify;">[Pertama] Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa puasa adalah rahasia antara seorang hamba dengan Allah di dunia. Ketika di akhirat, Allah pun menampakkan amalan puasa ini sehingga makhluk pun tahu bahwa dia adalah orang yang gemar berpuasa. Allah memberitahukan amalan puasa yang dia lakukan di hadapan manusia lainnya karena dulu di dunia, dia berusaha keras menyembunyikan amalan tersebut dari orang lain. Inilah bau mulut yang harum yang dinampakkan oleh Allah di hari kiamat nanti karena amalan rahasia yang dia lakukan.</p>
<p style="text-align:justify;">[Kedua] Barangsiapa yang beribadah dan mentaati Allah, selalu mengharap ridho Allah di dunia melalui amalan yang dia lakukan, lalu muncul dari amalannya tersebut bekas yang tidak terasa enak bagi jiwa di dunia, maka bekas seperti ini tidaklah dibenci di sisi Allah. Bahkan bekas tersebut adalah sesuatu yang Allah cintai dan baik di sisi-Nya. Hal ini dikarenakan bekas yang tidak terasa enak tersebut muncul karena melakukan ketaatan dan mengharap ridho Allah. Oleh karena itu, Allah pun membalasnya dengan memberikan bau harum pada mulutnya yang menyenangkan seluruh makhluk, walaupun bau tersebut tidak terasa enak di sisi makluk ketika di dunia.</p>
<p style="text-align:justify;">Inilah beberapa keutamaan amalan puasa. Inilah yang akan diraih bagi seorang hamba yang melaksanakan amalan puasa yang wajib di bulan Ramadhan maupun amalan puasa yang sunnah dengan dilandasi keikhlasan dan selalu mengharap ridho Allah. Semoga kita dapat meraih beberapa keutamaan di atas dari amalan puasa Ramadhan yang kita lakukan nanti. Semoga Allah memberi kita selalu ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib dan amalan yang diterima.</p>
<p style="text-align:justify;">[Pembahasan ini disarikan dari Latho’if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 268-290, oleh Muhammad Abduh Tuasikal]</p>
Posted in Artikel, Islam, Pribadi, Umum  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/suyamtofajar.wordpress.com/602/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/suyamtofajar.wordpress.com/602/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/suyamtofajar.wordpress.com/602/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/suyamtofajar.wordpress.com/602/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/suyamtofajar.wordpress.com/602/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/suyamtofajar.wordpress.com/602/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/suyamtofajar.wordpress.com/602/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/suyamtofajar.wordpress.com/602/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/suyamtofajar.wordpress.com/602/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/suyamtofajar.wordpress.com/602/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suyamtofajar.wordpress.com&blog=908268&post=602&subd=suyamtofajar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/09/03/ganjaran-untuk-orang-yang-berpuasa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/dcf6f0586bb1fd818ca75a332266c864?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">masfaj</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>LOMBA KARYA TULIS KETENAGALISTRIKAN</title>
		<link>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/08/20/lomba-karya-tulis-ketenagalistrikan/</link>
		<comments>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/08/20/lomba-karya-tulis-ketenagalistrikan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2009 01:34:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>masfaj</dc:creator>
				<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[karya tulis]]></category>
		<category><![CDATA[listrik]]></category>
		<category><![CDATA[lomba]]></category>
		<category><![CDATA[PLN+]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suyamtofajar.wordpress.com/?p=599</guid>
		<description><![CDATA[ 
Tema: Subsidi Listrik untuk Memberdayakan Ekonomi Masyarakat
Dasar Pemikiran:
Subsidi listrik saat ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan di dalam menjaga keberlangsungan pasokan tenaga listrik yang diamanatkan kepada PT. PLN berdasarkan UU No 15/1985 sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan (PKUK).  Nilai  subsidi listrik yang harus disediakan oleh pemerintah sangatlah besar, yang tentu saja membebani  anggaran belanja [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suyamtofajar.wordpress.com&blog=908268&post=599&subd=suyamtofajar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="center"><strong> </strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Tema</span></strong>: Subsidi Listrik untuk Memberdayakan Ekonomi Masyarakat</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Dasar Pemikiran</span></strong>:</p>
<p>Subsidi listrik saat ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan di dalam menjaga keberlangsungan pasokan tenaga listrik yang diamanatkan kepada PT. PLN berdasarkan UU No 15/1985 sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan (PKUK).  Nilai  subsidi listrik yang harus disediakan oleh pemerintah sangatlah besar, yang tentu saja membebani  anggaran belanja negara.   Hal ini terjadi akibat tidak seimbangnya antara harga pokok produksi dengan harga jual yang tercakup pada tarif dasar listrik tahun 2004 yang belum mengalami perubahan dalam lima tahun terakhir ini. Usaha pengurangan biaya produksi untuk mengurangi beban subsidi listrik  telah dilaksanakan secara sistemik dan berkesinambunagn melalui penghematan  biaya Bahan bakar minyak dan efiseiensi lainnya.  Namun hal tersebut masih belum cukup.  Diperlukan terobosan, inisiatif, dan kegiatan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan sektor tenaga listrik termasuk pelanggan listrik.  Penurunan subsidi listrik melalui penghematan disisi pengguna akhir harus terus dieksplorasi. Selain itu mekanisme penyaluran yang tepat sasaran serta membawa signal positif  bagi pertumbuhan ekonomi dan kesadaran akan penghematan layak terus dikembangkan dan diformulasikan dengan seksama sehingga memberikan  manfaat yang sebesar besarnya pada pembanguan dan masayarakat Indonesia.</p>
<p>Dengan  dilandasi pemikiran tersebut, lomba karya ilmiah dengan tema ’Subsidi Listrik untuk Memberdayakan Ekonomi Masyarakat’ diselenggarakan. Melalui lomba karya tulis ini diharapkan masyarakat sebagai pengguna listrik dapat menyadari besarnya beban pemerintah untuk menanggung subsidi yang notabene diberikan tidak hanya kepada rakyat pra-sejahtera tetapi juga untuk kalangan mampu (kaya) , business dan industry.</p>
<p>Disamping itu, melalui karya tulis ini, masyarakat dapat disadarkan  akan  besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membangkitkan, dan mendistribusikan energi listrik sehingga diharapkan masyarakat dapat memberikan masukan kepada PLN dan Pemerintah untuk menurunkan biaya subsidi listrik seperti misalnya dengan membuat penetapan struktur pentarifan yang lebih tepat,  penyesuaian tarif pada kelompok pelanggan tertentu, memanfaatkan energi terbarukan, melakukan penghematan penggunaan listrik dan lain lain, dengan demikian subsidi listrik lebih tepat sasaran yakni kepada masyarakat kurang mampu. Pada akhirnya dapat memberdayakan ekonomi masyarakat.</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;"><span id="more-599"></span>Tujuan: </span></strong></p>
<p>1.   Menyamakan persepsi tentang tingginya biaya membangkitkan, mentransmisikan dan mendistribusikan energi listrik serta membangun kesadaran masyarakat (Public awarness campaign) tentang tingginya biaya penyediaan tenaga listrik.</p>
<p>2.   Mencari masukan yang seluas luasnya dari masyarakat tentang alternative solusi penurunan subsidi listrik dan kaitannya dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.</p>
<p>3.   Mencari alternatif mekanisme penyaluran subsidi listrik yang tepat sasaran dan tepat guna yang membawa rasa keadilan dan membawa menfaat yang sebesar besarnya kepada bangsa Indonesia.</p>
<p>4.   Memberikan masukan kepada pengambil kebijakan di sektor tenaga listrik dalam pengelolaan dan pemanfaatan  subsidi listrik</p>
<p>5.   Mengangkat citra PLN dimata masyarakat.</p>
<p><strong>Ketentuan dan persyaratan lomba adalah sebagai berikut :</strong></p>
<p>1.   Peserta lomba terdiri dari masyarakat umum (tidak termasuk karyawan PLN).</p>
<p>2.   Lomba dapat diikuti oleh perseorangan atau tim. Apabila tulisan dibuat oleh tim, hadiah akan diberikan melalui perangkum tulisan atau penulis yang pertama-tama disebut dalam <em>by line</em>.</p>
<p>3.   Karya Tulis dikirim dalam format PDF, disertai identitas pribadi (termasuk nomor telepon yang mudah dihubungi) melalui email ke alamat :</p>
<p><em> <a href="'+'lombakaryatulis64'+'@'+'pln'+'.co')">lombakaryatulis64@pln.co.id</a></em></p>
<p><em>cc. ke </em></p>
<p><em><span style="text-decoration:underline;">karyatulis.hln@gmail.com</span></em></p>
<p><em>subject : Lomba Karya Tulis Ketenagalistrikan HLN ke-64/2009</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>4.   Panitia tidak melayani surat-menyurat.</p>
<p>5.   Karya tulis dikirimkan kepada Panitia selambat-lambatnya tanggal 1 Oktober 2009 (tanggal kirim email).</p>
<p>6.   Bentuk tulisan bebas, dalam bahasa Indonesia, panjang 4 – 10 halaman, spasi 1,5 pada ukuran kertas A4.</p>
<p>7.   Karya Tulis merupakan karya orisinal (bukan terjemahan, jiplakan dan saduran).</p>
<p>8.   Penilaian karya tulis meliputi: Orisinalitas ide, pemahaman terhadap tema dan topik permasalahan, kekayaan informasi yang terkandung dalam karya tulis, ketepatan menganalisis atau menafsirkan permasalahan, kekuatan data, fakta, dan argumentasi; karya tulis tersebut membawa kemajuan pemikiran, bermanfaat bagi pembaca, serta bahasa yg digunakan <em> </em>mudah dimengerti/komunikatif.</p>
<p>9.   copy right naskah karya tulis yang masuk menjadi milik PLN.</p>
<p>Dewan Juri terdiri dari pakar/ praktisi kelistrikan, pakar/ praktisi komunikasi, dan pakar/ praktisi jurnalistik dari PT PLN (Persero) Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan.</p>
<p>Total hadiah Rp 60 juta (termasuk PPH) dengan rincian: Hadiah pertama Rp 25.000.000,-   Kedua Rp 15.000.000,-   Ketiga  Rp 10.000.000,-  , Peserta Favorit Rp 5.000.000,-  Peserta Pilihan  Rp 5.000.000,-</p>
<p>Hasil penilaian Dewan Juri akan dipublikasikan melalui media masa dan website PLN (<a href="http://www.pln.co.id/">www.pln.co.id</a>) pada tanggal 21 Oktober 2009. Seluruh Pemenang Utama dan Pemenang Hiburan akan diundang hadir untuk menerima penghargaan pada peringatan Hari Listrik Nasional ke 64 di PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Jalan Trunojoyo Blok MI/135, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, pada tanggal 27 Oktober 2009.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Panitia Penyelenggara</strong></p>
<p><strong>Peringatan Hari Listrik Nasional ke-64/2009</strong></p>
<p><strong>PT PLN (Persero)</strong></p>
Posted in Teknologi, Umum Tagged: karya tulis, listrik, lomba, PLN+ <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/suyamtofajar.wordpress.com/599/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/suyamtofajar.wordpress.com/599/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/suyamtofajar.wordpress.com/599/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/suyamtofajar.wordpress.com/599/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/suyamtofajar.wordpress.com/599/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/suyamtofajar.wordpress.com/599/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/suyamtofajar.wordpress.com/599/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/suyamtofajar.wordpress.com/599/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/suyamtofajar.wordpress.com/599/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/suyamtofajar.wordpress.com/599/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suyamtofajar.wordpress.com&blog=908268&post=599&subd=suyamtofajar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/08/20/lomba-karya-tulis-ketenagalistrikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/dcf6f0586bb1fd818ca75a332266c864?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">masfaj</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>25072009</title>
		<link>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/07/25/25072009/</link>
		<comments>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/07/25/25072009/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 25 Jul 2009 11:22:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>masfaj</dc:creator>
				<category><![CDATA[foto]]></category>
		<category><![CDATA[ShoZu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/07/25/25072009/</guid>
		<description><![CDATA[

 Tagged: foto, ShoZu      <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suyamtofajar.wordpress.com&blog=908268&post=598&subd=suyamtofajar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><a href="http://media.shozu.com/cache/portal/media/6051249/16777240"><img src="http://media.shozu.com/cache/portal/media/6051249/16777240_blog" /></a>
<p align="right"><a href="http://www.shozu.com/portal/?utm_source=upload&amp;utm_medium=graphic&amp;utm_campaign=upload_graphic/" target="_blank"><img src="http://www.shozu.com/resources/messages/logo_blog.gif" alt="Posted by ShoZu" border="0" /></a></p>
 Tagged: foto, ShoZu <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/suyamtofajar.wordpress.com/598/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/suyamtofajar.wordpress.com/598/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/suyamtofajar.wordpress.com/598/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/suyamtofajar.wordpress.com/598/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/suyamtofajar.wordpress.com/598/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/suyamtofajar.wordpress.com/598/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/suyamtofajar.wordpress.com/598/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/suyamtofajar.wordpress.com/598/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/suyamtofajar.wordpress.com/598/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/suyamtofajar.wordpress.com/598/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suyamtofajar.wordpress.com&blog=908268&post=598&subd=suyamtofajar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suyamtofajar.wordpress.com/2009/07/25/25072009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
<enclosure url="http://media.shozu.com/cache/portal/media/6051249/16777240" length="5101479" type="video/mpg4" />
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/dcf6f0586bb1fd818ca75a332266c864?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">masfaj</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://media.shozu.com/cache/portal/media/6051249/16777240_blog" medium="image" />

		<media:content url="http://www.shozu.com/resources/messages/logo_blog.gif" medium="image">
			<media:title type="html">Posted by ShoZu</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>